RELUNG.ID – Uni Eropa kembali menunjukkan sikap tegas terhadap raksasa teknologi global. Komisi Eropa menjatuhkan denda sebesar US$1 miliar kepada Google setelah perusahaan tersebut dinyatakan melanggar aturan persaingan usaha melalui penyalahgunaan posisi dominannya di pasar mesin pencari dan toko aplikasi.
Sanksi ini merupakan bagian dari penerapan Digital Markets Act (DMA), regulasi baru Uni Eropa yang dirancang untuk membatasi praktik anti-persaingan oleh perusahaan teknologi berstatus gatekeeper. Regulator menilai Google memberikan keuntungan yang tidak adil kepada layanan miliknya sendiri sehingga menyulitkan kompetitor memperoleh ruang yang setara di pasar digital.
Dalam keputusan tersebut, Komisi Eropa memerintahkan Google segera menghentikan praktik yang mengutamakan layanan internalnya pada hasil pencarian. Layanan seperti belanja daring, pemesanan hotel, transportasi, hingga pencarian tiket pesawat diminta tidak lagi memperoleh perlakuan istimewa dibandingkan platform pesaing.
Tak hanya itu, regulator juga mengubah aturan terkait Google Play Store. Google diwajibkan memberikan keleluasaan kepada pengembang aplikasi untuk mengarahkan pengguna melakukan transaksi di luar ekosistem Play Store tanpa dikenai pembatasan. Selama ini, transaksi melalui toko aplikasi tersebut menjadi salah satu sumber pendapatan Google melalui sistem komisi.
Wakil Presiden Eksekutif Komisi Eropa, Teresa Ribera, menegaskan bahwa perusahaan teknologi tidak boleh memanfaatkan kendali atas platform digital untuk memenangkan persaingan.
“Produk terbaik seharusnya menang karena memang lebih baik, bukan karena dimiliki oleh perusahaan yang mengoperasikan mesin pencari,” ujar Ribera.
Menurutnya, konsumen juga harus memiliki akses terhadap informasi mengenai penawaran terbaik yang diberikan pengembang aplikasi tanpa dibatasi oleh kebijakan pemilik toko aplikasi.
Google belum menerima keputusan tersebut sepenuhnya. Presiden Urusan Global Google, Kent Walker, menyatakan perusahaan sedang mempelajari berbagai opsi hukum, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
Walker menilai putusan Komisi Eropa justru berpotensi mengurangi kualitas layanan yang diterima pengguna serta berdampak pada pelaku usaha yang mengandalkan ekosistem Google.
“Ini bukan persaingan yang adil. Ini adalah penurunan kualitas produk yang didorong oleh sekelompok kecil pihak yang mementingkan kepentingannya sendiri, sementara pelaku usaha dan konsumen di Eropa yang akan menanggung dampaknya,” katanya.
Sanksi terbaru ini menambah daftar panjang perseteruan Google dengan regulator Uni Eropa. Dalam lebih dari satu dekade terakhir, perusahaan tersebut telah beberapa kali dijatuhi denda miliaran dolar akibat pelanggaran aturan antimonopoli.
Sebelumnya, pada awal Juli 2026, pengadilan Uni Eropa juga menguatkan denda sebesar US$4,1 miliar yang dijatuhkan kepada Google atas praktik mewajibkan produsen ponsel Android memasang Google Search dan browser Chrome sebagai aplikasi bawaan.[THQ]

