Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Techno»Uni Eropa Hukum Google US$1 Miliar, Dominasi Mesin Pencari dan Play Store Jadi Sorotan
Techno

Uni Eropa Hukum Google US$1 Miliar, Dominasi Mesin Pencari dan Play Store Jadi Sorotan

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda25/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Uni Eropa kembali menunjukkan sikap tegas terhadap raksasa teknologi global. Komisi Eropa menjatuhkan denda sebesar US$1 miliar kepada Google setelah perusahaan tersebut dinyatakan melanggar aturan persaingan usaha melalui penyalahgunaan posisi dominannya di pasar mesin pencari dan toko aplikasi.

Sanksi ini merupakan bagian dari penerapan Digital Markets Act (DMA), regulasi baru Uni Eropa yang dirancang untuk membatasi praktik anti-persaingan oleh perusahaan teknologi berstatus gatekeeper. Regulator menilai Google memberikan keuntungan yang tidak adil kepada layanan miliknya sendiri sehingga menyulitkan kompetitor memperoleh ruang yang setara di pasar digital.

Dalam keputusan tersebut, Komisi Eropa memerintahkan Google segera menghentikan praktik yang mengutamakan layanan internalnya pada hasil pencarian. Layanan seperti belanja daring, pemesanan hotel, transportasi, hingga pencarian tiket pesawat diminta tidak lagi memperoleh perlakuan istimewa dibandingkan platform pesaing.

Tak hanya itu, regulator juga mengubah aturan terkait Google Play Store. Google diwajibkan memberikan keleluasaan kepada pengembang aplikasi untuk mengarahkan pengguna melakukan transaksi di luar ekosistem Play Store tanpa dikenai pembatasan. Selama ini, transaksi melalui toko aplikasi tersebut menjadi salah satu sumber pendapatan Google melalui sistem komisi.

Wakil Presiden Eksekutif Komisi Eropa, Teresa Ribera, menegaskan bahwa perusahaan teknologi tidak boleh memanfaatkan kendali atas platform digital untuk memenangkan persaingan.

“Produk terbaik seharusnya menang karena memang lebih baik, bukan karena dimiliki oleh perusahaan yang mengoperasikan mesin pencari,” ujar Ribera.

Menurutnya, konsumen juga harus memiliki akses terhadap informasi mengenai penawaran terbaik yang diberikan pengembang aplikasi tanpa dibatasi oleh kebijakan pemilik toko aplikasi.

Google belum menerima keputusan tersebut sepenuhnya. Presiden Urusan Global Google, Kent Walker, menyatakan perusahaan sedang mempelajari berbagai opsi hukum, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Walker menilai putusan Komisi Eropa justru berpotensi mengurangi kualitas layanan yang diterima pengguna serta berdampak pada pelaku usaha yang mengandalkan ekosistem Google.

“Ini bukan persaingan yang adil. Ini adalah penurunan kualitas produk yang didorong oleh sekelompok kecil pihak yang mementingkan kepentingannya sendiri, sementara pelaku usaha dan konsumen di Eropa yang akan menanggung dampaknya,” katanya.

Sanksi terbaru ini menambah daftar panjang perseteruan Google dengan regulator Uni Eropa. Dalam lebih dari satu dekade terakhir, perusahaan tersebut telah beberapa kali dijatuhi denda miliaran dolar akibat pelanggaran aturan antimonopoli.

Sebelumnya, pada awal Juli 2026, pengadilan Uni Eropa juga menguatkan denda sebesar US$4,1 miliar yang dijatuhkan kepada Google atas praktik mewajibkan produsen ponsel Android memasang Google Search dan browser Chrome sebagai aplikasi bawaan.[THQ]

Denda Google Uni Eropa
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleWhatsApp Gulirkan Empat Fitur Baru, Kini Pengguna iPad Bisa Buat Akun Tanpa iPhone
Next Article Razia Pajak Kendaraan di SPBU Hoaks, Polisi Tegaskan Tak Ada Operasi Mulai 1 Agustus
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Techno

Laba Samsung Tembus 145 Miliar USD, Produksi HP Dikabarkan Bakal Dipangkas 30 Persen

10/10/20263 Views
Techno

Pengiriman PC Global Anjlok 20,1 Persen, Lenovo Masih Kuasai Pasar

10/10/20263 Views
Techno

Google Siapkan Emoji HDR untuk Chat, Tawarkan Tampilan Lebih Cerah dan Kontras

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,972 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,843 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,816 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?