RELUNG.ID- Tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Unit Reskrim Polsek Sukarami Palembang meringkus pelaku pembunuhan pemilik warung kelontong yakni Turyati (59) warga Jalan Gotong Royong, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Tersangka adalah MR (18) tercatat sebagai warga Kabupaten Banyuasin. Dia ditangkap di kediamannya, Senin (5/5) malam atau empat jam setelah peristiwa tersebut.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan dan Kapolsek Sukarami Kompol Alex Andriyan mengatakan, tindak pidana yang dilakukan tersangka kasus pembunuhan dan pencurian.
“Seiring tindak pidana yang ada dengan motif sakit hati ingin mengutang rokok namun ditolak, serta alibinya sakit hati dengan kata korban. Setelah menghabisi nyawa korban, tersangka mengambil uang receh, makanan ringan dan beras yang ada di warung,” jelas dia.
Oleh karena itulah, lanjut Harryo saat pers rilis di Polrestabes Palembang, Selasa (6/5) sore, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat III KUHP dengan ancaman pidana selama 16 tahun penjara.
“Barang bukti yang kita amankan pisau yang digunakan menghabisi nyawa korban, hasil kejahatan berupa uang receh Rp 17.000, makanan ringan, mie instan satu buah dan sekarung beras, serta pakaian korban dan pelaku,” kata Harryo.[DNP]

