Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Usai Catut Nama Kapolda, Abadi Ogan Cemerlang Diperiksa: Menambang di Hutan Produksi dan Dugaan Dokumen Terbang?
Hukum

Usai Catut Nama Kapolda, Abadi Ogan Cemerlang Diperiksa: Menambang di Hutan Produksi dan Dugaan Dokumen Terbang?

RiyadiBy Riyadi26/05/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi pertambangan. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Aktivitas tambang batu bara PT Abadi Ogan Cemerlang (AOC) di Desa Gunung Kuripan, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan kembali menuai sorotan tajam.

Perusahaan ini diduga menambang di lahan tak bersertifikat dan terlibat dalam serangkaian pelanggaran berat.

Seorang warga OKU, Nopriadi, mengungkap bahwa lahan tambang yang digarap PT AOC belum memiliki sertifikat resmi. Hal itu dibuktikan melalui surat jawaban dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) OKU bernomor 456/100.1-16.01/V/2025 yang menyatakan bahwa bidang tanah atas nama PT AOC belum terdaftar secara sah.

“Sudah kami klarifikasi langsung ke BPN OKU, dan mereka menyatakan bahwa lahan tambang PT AOC belum bersertifikat. Ini artinya aktivitas tambang mereka patut diduga ilegal,” ujar Nopriadi, Senin (26/5/2025).

Atas temuan itu, Nopriadi langsung melaporkan kasus ini ke Polda Sumsel melalui laporan elektronik nomor LAP-20250523-AA297. Ia kemudian dipanggil oleh Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres OKU untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Saya hadir ke Polres OKU untuk membuat laporan pengaduan masyarakat. Ini penting karena ada indikasi pelanggaran hukum oleh perusahaan,” tegasnya.

Menurut Nopriadi, aktivitas PT AOC yang selama ini menjual batu bara ke PLTU Keban Agung maupun ke luar Sumsel, tidak memenuhi syarat administratif, khususnya terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Untuk bisa mengurus AMDAL, perusahaan wajib memiliki bukti kepemilikan lahan. Tapi lahan mereka belum bersertifikat. Jadi kuat dugaan AMDAL mereka cacat hukum, bahkan ilegal,” jelasnya.

Atas dugaan tersebut, PT AOC menghadapi sejumlah sanksi seperti yang tertuang dalam Pasal 158 UU No.3/2020 yang berbunyi: “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) OKU, Ahmad Firdaus melalui Kabid Penata Lingkungan Hidup (PPLH), Febrianto Kuncoro, menyatakan bahwa PT AOC telah memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“AOC ada Amdalnya,” jawabnya singkat

Pemicu Banjir dan Kerusakan Lingkungan

Temuan warga soal legalitas lahan tersebut menambah daftar panjang permasalahan perusahaan tersebut. Pasalnya, sebelum Nopriadi, banyak masyarakat OKU yang tergabung dari berbagai elemen mengeluhkan aktivitas tambang tersebut.

Aktivitas PT AOC dituding jadi penyebab bencana banjir besar yang melanda OKU tahun 2024 lalu.

Aktivitas penambangan diduga menyebabkan sedimentasi parah di Sungai Ogan. Kolam pengendalian limbah (KPL) tidak berfungsi, lumpur mengalir ke sungai, dan kawasan resapan air dihancurkan, membuat daya tampung air di hulu terganggu.

Nama PT AOC juga dikaitkan dengan praktik pengangkutan batu bara ilegal lintas provinsi. Sebuah video viral menunjukkan pengakuan sopir truk yang mengangkut batu bara dari PT AOC.

Dalam video berdurasi satu menit itu, sopir memperlihatkan surat jalan atas nama oknum polisi Polres Way Kanan, Brigadir Agus Kijing, yang disebut mencatut nama Kapolda untuk melancarkan distribusi.

Diduga, dokumen itu adalah “dokumen terbang” praktik manipulasi legalitas batu bara dengan menyewa surat jalan dari perusahaan resmi.

Aktivis Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Rahmat Sandi, menyebut praktik seperti ini sudah lama terjadi dan merugikan negara dari sisi pajak dan royalti.

“Ini bukan sekadar kelalaian, tapi dugaan kejahatan terorganisir. Bahkan ada dugaan keterlibatan oknum di Kementerian ESDM yang membiarkan praktik ini terus berlangsung,” ujarnya.

Lebih jauh, organisasi masyarakat Garda Prabowo menyoroti dugaan penambangan dalam kawasan hutan produksi tanpa dokumen Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Aktivitas ini memperparah kerusakan ekosistem dan diduga menjadi pemicu tambahan bencana banjir di OKU.

“Kami akan terus mengawal ini. Jika dibiarkan, kerusakan lingkungan dan ketimpangan sosial akan makin parah,” tegas Feriyandi.

Saat dikonfirmasi, Humas PT AOC, Tisna, membenarkan bahwa pihaknya telah mengetahui adanya laporan dari warga. Namun, ia belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut.

“Iya, kami sudah tahu laporannya. Tapi saya sedang ada kegiatan di lokasi tambang,” ujarnya singkat melalui sambungan telepon.

Informasinya, saat ini Polda Sumsel dan Inspektur Tambang diduga tengah melakukan pemeriksaan terkait berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut.

Dilaporkan Kawasan Hutan PT AOC Tambang Batu Bara
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTergiur Kencan MiChat, Pria Ini Jadi Korban Pemerasan Sadis di Palembang
Next Article Jabat Ketua PBSI Muratara, Wakil Bupati Julius Bakal Bangun Sekretariat Aktif
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,897 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,769 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,742 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?