RELUNG.ID – Bermodus kencan melalui aplikasi MiChat, Descofa Faradillah (20), warga Kelurahan Kalidoni, bersama dua rekannya, Wali Amirullah (29) dan Abdullah Ramadhan (20), melakukan aksi pemerasan terhadap seorang pria. Ketiganya kini telah diringkus oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Polrestabes Palembang.
Kasus ini bermula saat korban, DR (44), berkenalan dengan Descofa melalui aplikasi MiChat. Setelah beberapa waktu, Descofa meminta korban untuk meminjamkan uang dan mengajaknya bertemu di sebuah kamar kost di kawasan Ario Kemuning, Palembang, pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 21.39 WIB.
Sesampainya di lokasi, korban diminta untuk membuka pakaian dengan dalih jaminan atas uang yang dipinjam. Namun, saat itu pula dua rekan Descofa masuk ke kamar, mengancam korban dengan senjata tajam, mencekiknya, serta memukul bagian wajah korban. Salah satu pelaku juga menuduh korban melakukan tindakan asusila dengan anak di bawah umur.
Dalam situasi terancam, korban dipaksa mentransfer uang sebesar Rp 30 juta ke rekening Descofa. Selain itu, pelaku juga merampas uang tunai Rp 2,5 juta serta ponsel milik korban. Tak terima dengan kejadian ini, korban melaporkan insiden tersebut ke Polrestabes Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku berhasil diringkus di kediaman masing-masing tanpa perlawanan setelah dilakukan penyelidikan.
“Ketiganya kita amankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp 4 juta, lima unit ponsel dari berbagai merek, dan satu senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban,” jelas Andrie, Senin (26/5/2025).
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat lebih berhati-hati dalam berinteraksi di aplikasi pertemanan. Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk memastikan kasus ini ditangani secara tuntas,” pungkas Andrie.[THQ]

