RELUNG.ID – Seorang terpidana atas kasus percobaan pembunuhan berencana di Empat Lawang ditemukan tewas gantung diri di dalam sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Empat Lawang, Kecamatan Tebing Tinggi.
Narapidana tersebut yakni Dendi Saputra (25) yang divonis 9 tahun penjara dan baru menjalani masa hukuman 9 bulan.
Kapolsek Tebing Tinggi, Kompol Herman Akhiri membenarkan hal tersebut, dia mengatakan pihaknya mendapatkan telepon dari petugas lapas yang menyebutkan adanya warga binaan tewas gantung diri di sel blok B2.
“Mendapat informasi tersebut, kami langsung memerintahkan tim Piket Reskrim dan Piket SPK untuk segera mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) di Lapas Tebing Tinggi,” jelas Herman.
Setibanya di lokasi, tim kepolisian langsung melakukan evakuasi jenazah. Setelah berhasil dievakuasi, jenazah Dendi dibawa ke RSUD Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan medis lebih lanjut.
“Kami juga berkoordinasi dengan Unit Identifikasi Polres Empat Lawang untuk penyelidikan mendalam,” singkatnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Empat Lawang, Lamarta Surbakti menjelaskan, sebelum ditemukan tewas gantung diri, korban ini dikenal cukup aktif sebagai warga binaan. Bahkan, korban ini juga sempat bermain voli dan terlihat mengobrol dengan rekan satu selnya.
Namun, setelah semua temannya tertidur, Dendi diduga melakukan tindakan nekat tersebut. “Saya mendapatkan informasi ini sekitar pukul 05.45 WIB bahwa ada tahanan yang tewas gantung diri,” katanya.
Pihaknya sempat menyarankan untuk dilakukan visum. Namun, pihak keluarga tidak bersedia dikarenakan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
“Secara fisik tidak ada tanda-tanda kekerasan. Tubuhnya bersih, dan hal ini murni karena bunuh diri,” terangnya.
Dia menduga, korban menyimpan beban berat masalah pribadinya. Mulai dari hukuman penjara 9 tahun akibat kasus percobaan pembunuhan berencana hingga korban juga diceraikan oleh istrinya.
“Ini diduga tekanan batin sehingga menjadi pemicu utama Dendi mengakhiri hidupnya,” pungkasnya. (SLM)

