RELUNG.ID – Dua terdakwa kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Universitas Bina Darma (Bidar) Palembang resmi mengajukan kontra banding atas banding yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) terkait putusan sela majelis hakim.
Kontra banding itu didaftarkan tim kuasa hukum terdakwa, Donald Mamusung bersama Reinhard Wattimena, Gibson Pandiangan, dan Ronald Siahaan ke PTSP Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Selasa (9/9/2025).
“Kami sudah daftarkan kontra memori banding. Berkas juga sudah di-upload melalui E-Perpadu,” tegas Donald usai pendaftaran.
Menurutnya, putusan sela yang dikeluarkan majelis hakim PN Palembang sah dan tepat karena menangguhkan perkara serta penahanan kedua terdakwa hingga perkara perdata memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Majelis hakim merujuk hukum acara secara objektif dan melihat fakta hukum. Itu sudah tepat,” jelasnya.
Donald menilai memori banding yang diajukan jaksa tidak memiliki dasar kuat. Argumentasi jaksa, kata dia, hanya mengulang tanggapan eksepsi yang bersifat formal, bukan substansial.
“Seharusnya jaksa fokus pada pertimbangan hukum majelis hakim, bukan sekadar alasan formal. Putusan sela harus dilawan dengan argumentasi substansial,” kritik Donald.
Ia menegaskan putusan sela memberikan kepastian hukum bagi kliennya. Namun, langkah banding jaksa justru memperpanjang proses dan mengabaikan putusan hakim tingkat pertama.
“Kami yakin Pengadilan Tinggi akan menguatkan putusan sela PN Palembang, karena itu sesuai hukum dan keadilan,” pungkasnya. (DNP)

