Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Dua Terdakwa Kasus Bina Darma Ajukan Kontra Banding, Kuasa Hukum Nilai Putusan Sela Hakim Sudah Tepat
Hukum

Dua Terdakwa Kasus Bina Darma Ajukan Kontra Banding, Kuasa Hukum Nilai Putusan Sela Hakim Sudah Tepat

ADMINBy ADMIN10/09/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Dua terdakwa kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Universitas Bina Darma (Bidar) Palembang resmi mengajukan kontra banding atas banding yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) terkait putusan sela majelis hakim.

Kontra banding itu didaftarkan tim kuasa hukum terdakwa, Donald Mamusung bersama Reinhard Wattimena, Gibson Pandiangan, dan Ronald Siahaan ke PTSP Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Selasa (9/9/2025).

“Kami sudah daftarkan kontra memori banding. Berkas juga sudah di-upload melalui E-Perpadu,” tegas Donald usai pendaftaran.

Baca juga :   Simpan Narkoba di Bawah Kasur, Pengedar Sabu di Lubuklinggau Diringkus

Menurutnya, putusan sela yang dikeluarkan majelis hakim PN Palembang sah dan tepat karena menangguhkan perkara serta penahanan kedua terdakwa hingga perkara perdata memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Majelis hakim merujuk hukum acara secara objektif dan melihat fakta hukum. Itu sudah tepat,” jelasnya.

Donald menilai memori banding yang diajukan jaksa tidak memiliki dasar kuat. Argumentasi jaksa, kata dia, hanya mengulang tanggapan eksepsi yang bersifat formal, bukan substansial.

Baca juga :   Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah NPCI Bekasi Segera Disidangkan

“Seharusnya jaksa fokus pada pertimbangan hukum majelis hakim, bukan sekadar alasan formal. Putusan sela harus dilawan dengan argumentasi substansial,” kritik Donald.

Ia menegaskan putusan sela memberikan kepastian hukum bagi kliennya. Namun, langkah banding jaksa justru memperpanjang proses dan mengabaikan putusan hakim tingkat pertama.

“Kami yakin Pengadilan Tinggi akan menguatkan putusan sela PN Palembang, karena itu sesuai hukum dan keadilan,” pungkasnya. (DNP)

Kasus Bina Darma Universitas Bina Darma Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleUsai Diceraikan Istri, Terpidana Pembunuhan Berencana di Empat Lawang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Lapas
Next Article Apple Resmi Perkenalkan iPhone 17 Air, Bodi Super Tipis dan Performa Sebanding MacBook Pro
ADMIN

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,871 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,744 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,717 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?