RELUNG.ID – Pelarian Rizaldi (29) pelaku pencurian di toko Sparepart motor di Jalan Palembang Betung KM16, Kelurahan Sukajadi Talang Kelapa, Banyuasin akhirnya terhenti.
Rizaldi ditangkap oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pada 19 Juli lalu di Lahat, Sumsel.
“Aksi pencurian yang dilakukan pelaku ini terjadi pada 12 Mei lalu,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo saat memberikan keterangan pers di Mapolda Sumsel, Kamis (1/8).
Dia mengatakan, pelaku ini masuk ke toko yang dihuni korban saat sedang sepi serta suami korban sedang tidak berada di toko.
Pelaku yang masuk melalui pintu belakang ini kemudian mengikat korban dan mengancam dengan mengunakan senjata tajam jenis golok.
“Pelaku kemudian melancarkan aksinya dan mengambil barang berharga milik korban,” katanya.
Tak hanya itu, pelaku juga melakukan pelecehan seksual terhadap korban hingga akhirnya suami korban memergoki pelaku dan Rizaldi langsung kabur.
Akibat kejadian itu, pelaku membawa kabur uang sebesar Rp22 juta dan satu unit ponsel milik korban.
“Dari hasil pendalaman, pelaku ini ternyata residivis perkara asusila anak dibawah umur, dan selama pelariannya pelaku ini kabur ke Lahat hingga akhirnya ditangkap,” terangnya.
“Pelaku juga mengenal korban karena bekerja tidak jauh dari toko korban,” katanya.
Sementara itu, pelaku Rizaldi mengakui telah melakukan aksi pencurian disertai pelecehan seksual terhadape pemilik toko. Dia melancarkan aksi tersebut, karena sempat melihat korban sehabis mandi.
Terlebih lagi, saat melancarkan aksi, kondisi toko sedang sepi.
“Saya sempat ikat tangan dan kaki korban dan langsung punya niat untuk memperkosa korban apalagi korban baru selesai mandi,” singkatnya.
Atas perbuatannya, tersangka ini terancam dengan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama maksimal 9 tahun. Sedangkan, untuk pasal pemerkosaan masih didalami, jika buktinya cukup, akan jerat juga pelaku dengan pasal tambahan. (FZI)

