Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Kirim Narkoba Lewat Jasa Ekspedisi, IRT di Palembang Ditangkap Jadi Penyuplai
Regional

Kirim Narkoba Lewat Jasa Ekspedisi, IRT di Palembang Ditangkap Jadi Penyuplai

alwiBy alwi19/06/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Dua tersangka saat ditangkap. (Fauzi/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel mengembangkan kasus pengiriman sabu ke Lahat dan Empat Lawang yang menggunakan jasa ekspedisi.

Dari hasil pengembangan bersama Ditjen Bea Cukai Sumbagtim petugas berhasil menangkap satu tersangka perempuan berinisial IO alias OK (39) warga Kalidoni dari sebuah kos-kosan di Palembang.

Baca juga :   Bidpropam Polda Sumsel Gelar Razia Kendaraan Personel, Pelanggar Ditindak Tegas

Dalam pengungkapan sebelumnya tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumsel telah menangkap pria berinisial PB (28) warga Ogan Ilir disalah satu kost an dibelakang PTC Mall Palembang Jalan MP Mangkunegara, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II dengan barang bukti 11.433 butir pil esktasi.

Total ada dua tersangka yang sudah diamankan Ditresnarkoba Polda Sumsel jaringan pengiriman sabu ke Lahat dan Empat Lawang.

Dengan barang bukti 11.433 butir pil ekstasi dan sabu-sabu 1,4 kilogram.

Baca juga :   Bupati PALI Resmikan Kantor Satpol PP di Akhir Masa Jabatannya

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan tersangka OK berperan sebagai penyuplai ekstasi yang masih satu jaringan dengan tersangka PB.

“Tersangka OK dan PB yang menyuplai pil ekstasi dan sabu ke wilayah Lahat dan Empat Lawang.

Sabu maupun dikirim tersangka lewat jasa ekspedisi untuk disuplai ke Lahat dan Empat Lawang. Pengembangan jaringan ini melalui Joint Investigation, “kata Yulian kepada wartawan dalam pres rilis di Polda Sumsel, Jumat (19/6/2026).

Baca juga :   Motor KDMP Angkut Sawit di Musi Rawas, Dandim Lubuklinggau Lakukan Penyelidikan

Sasaran sabu dan pil ekstasi diedarkan ke perkebunan dan pertambangan di wilayah Sumsel yang menyasar para pekerjanya.

“Ada empat lokasi yang kami gerebek tiga diantaranya kos-kosan atau hotel dan satu tempat jasa pengiriman ekspedisi,”jelasnya.

Dari hasil penyelidikan tersangka PB yang juga mengirim sabu seberat 1,4 Kilogram lewat jasa ekspedisi yang berada di Jalan KH Wahid Hasyim, Kecamatan Seberang Ulu I untuk dikirim ke tiga daerah yang berbeda.

Baca juga :   Curanmor Lintas Palembang - Banyuasin Dibongkar: Duo Pelaku Sasar Rumah Sepi hingga Masjid, Satu Komplotan Masih Buron

“Tersangka PB terekam CCTV saat membawa tas berisi sabu diserahkan kepada karyawan jasa ekspedisi. Ada tiga paket, yang disembunyikan tersangka di dalam dua speaker dan satu kotak brangkas. Tujuan pengiriman ke Lahat, Empat Lawang, dan Jawa Barat,”ungkapnya.

Di wilayah Jawa Barat, tim Bareskrim Polri berhasil menangkap dua orang di Purwakarta dan Bogor yang diduga kuat terlibat dalam jaringan narkoba dan yang nerima barang yang dikirim oleh PB.

“Ada dua orang yang ditangkap di Jawa Barat satu orang di Lapas Purwakarta diduga sebagai pengendali dan satu lagi di Bogor,”bebernya.

Baca juga :   Anggota DPR RI Sebut Banyak Warga Belum Paham Pentingnya Daftar Kekayaan Intelektual

Selain sabu dan ekstasi barang bukti lainnya yang diamankan berupa uang tunai dan buku tabungan yang masing-masing bernilai Rp100 juta.

Di dalam buku tabungan tersebut diduga sebagai tempat menampung uang hasil transaksi maupun fee dari jaringan Lahat, Empat Lawang dan Jawa Barat.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara. (FZP)

Jasa Ekspedisi Narkoba Polda Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleODGJ Bakar Tiga Kendaraan di Komplek Perumahan Elit, Manajemen Citraland Bakal Evaluasi Sistem Keamanan
Next Article Setor Rp160 Juta untuk Haji Plus, Davina Karamoy Terseret Kasus Hanania Travel
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,901 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,774 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,747 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?