Seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), Zainuri (33) warga Celikah, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI, Sumsel harus kembali mendekam ke penjara untuk ketiga kalinya. Pasalnya, pelaku yang berprofesi sebagai buruh melakukan pencurian ponsel milik korban, Mega Panandrangi (34) yang merupakan teman kencan semalamnya.
Kapolsek Indralaya, AKP Herman Romlie mengatakan kejadian ini terjadi pada Senin malam (10/10) di Cafe Madi, Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel. Saat itu, pelaku datang ke cafe dan menemui korban dengan tujuan untuk melakukan kencan semalam bersama korban.
“Usai membayar, korban pun tertidur dan pelaku ini langsung melancarkan aksi pencuriannya,” katanya, Selasa (11/10).
Saat korban terbangun, korban baru menyadari bahwa dua ponsel miliknya sudah tidak ada lagi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp3 juta. Mendapatkan informasi tersebut, tim Macan Putih Unit Reskrim Polsek Indralaya langsung bergereak dan berhasil menangkap pelaku ditangkap di Cafe Madi, Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Berdasarkan catatan, pelaku ini merupakan residivis kasus curat tahun 2012 dan tahun 2020. Dari penangkapan tersangka, barang bukti yang berhasil disita yakni satu ponsel Vivo Y21 warna biru beserta casenya, dan satu unit ponsel nokia senter warna hitam.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polsek Indralaya untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.
