Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Usai Kencan Semalam, Residivis Ini Balik Lagi ke Penjara
Hukum

Usai Kencan Semalam, Residivis Ini Balik Lagi ke Penjara

alwiBy alwi11/10/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), Zainuri (33) warga Celikah, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI, Sumsel harus kembali mendekam ke penjara untuk ketiga kalinya. Pasalnya, pelaku yang berprofesi sebagai buruh melakukan pencurian ponsel milik korban, Mega Panandrangi (34) yang merupakan teman kencan semalamnya.

Kapolsek Indralaya, AKP Herman Romlie mengatakan kejadian ini terjadi pada Senin malam (10/10) di Cafe Madi, Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel. Saat itu, pelaku datang ke cafe dan menemui korban dengan tujuan untuk melakukan kencan semalam bersama korban.

“Usai membayar, korban pun tertidur dan pelaku ini langsung melancarkan aksi pencuriannya,” katanya, Selasa (11/10).

Saat korban terbangun, korban baru menyadari bahwa dua ponsel miliknya sudah tidak ada lagi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp3 juta. Mendapatkan informasi tersebut, tim Macan Putih Unit Reskrim Polsek Indralaya langsung bergereak dan berhasil menangkap pelaku ditangkap di Cafe Madi, Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

Berdasarkan catatan, pelaku ini merupakan residivis kasus curat tahun 2012 dan tahun 2020. Dari penangkapan tersangka, barang bukti yang berhasil disita yakni satu ponsel Vivo Y21 warna biru beserta casenya, dan satu unit ponsel nokia senter warna hitam.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polsek Indralaya untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleElon Musk Digugat Investor Twitter, Ini Alasannya
Next Article Vaksin Covid-19 Semprot Hidung Milik AstraZeneca Gagal Ujicoba Pertama
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,902 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,774 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,747 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?