RELUNG.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang meningkatkan pengawasan kepatuhan pajak usai libur panjang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada Kamis (26/3/2026), petugas menemukan sejumlah pelanggaran di berbagai sektor usaha, mulai dari kafe, restoran hingga hotel.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Palembang, Isnaini Madani, bersama Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya, Muhammad Izhar.
Tim menyasar sejumlah titik usaha di beberapa wilayah, termasuk Kecamatan Kalidoni, Ilir Timur II, dan Ilir Timur III.
Dalam sidak tersebut, petugas menemukan sebuah kafe yang telah beroperasi sekitar satu tahun namun belum terdaftar sebagai wajib pajak. Meski demikian, usaha tersebut diketahui tetap memungut pajak dari konsumen.
Selain itu, pelanggaran juga ditemukan pada sebuah restoran di Kecamatan Kalidoni yang tidak menyetorkan kewajiban pajak selama satu tahun, meskipun telah terdaftar sebagai wajib pajak.
“Terhadap pelanggaran ini, kami akan menindak sesuai aturan yang berlaku, mulai dari teguran hingga penutupan operasional jika tidak ada itikad baik,” tegas Isnaini.
Tak hanya pelanggaran administratif, tim juga menemukan kendala teknis pada salah satu hotel, di mana alat perekam pajak elektronik (E-Tax) tidak berfungsi secara real time selama tiga hari. Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu transparansi pencatatan transaksi pajak.
Selain menyasar kafe dan restoran, Bapenda juga melakukan pengawasan di sejumlah tenant di Palembang Trade Center (PTC) serta lokasi hiburan lainnya.
Muhammad Izhar menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pembinaan kepada pelaku usaha. Pihaknya memastikan seluruh perangkat pencatatan pajak telah terpasang dan berfungsi dengan baik.
“Monitoring ini sekaligus untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memastikan pelaporan pajak daerah berjalan transparan,” tutupnya. (DSK)

