RELUNG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus mengusut dugaan korupsi pengadaan bahan bangunan di Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Palembang tahun anggaran 2024.
Kali ini, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang melakukan pemeriksaan terhadap dua lurah dengan inisial SU dan F.
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Kasubsi I Kejari Palembang M Fachri Aditya mengatakan, keduanya diperiksa sebagai saksi sejak pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.
“Ada dua lurah yang kita periksa hari ini. Pertama berinisial SU sebagai Lurah Kemas Rindo, dan yang kedua F menjabat sebagai Lurah Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Palembang,” ungkap Fachri saat diwawancarai awak media, Rabu (10/9) sore.
Selain dua lurah, kata Fachri, pihaknya juga memeriksa delapan orang saksi lainnya, yaitu R dan M sebagai Staff di Dinas Perkimtan Kota Palembang, dan enam ketua Rukun Tetangga (RT) di kawasan Kecamatan Kertapati, Palembang.
“S dan O sebagai ketua RT di Kelurahan Ogan Baru, lalu FH, A, NR dan M, ketua RT di Kelurahan Kemas Rindo. Ada sekitar 10 sampai 15 pertanyaan yang kita ajukan kepada mereka terkait dugaan korupsi yang dimaksuf,” tutupnya.
Sebelumnya, Sebanyak tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Palembang diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Ketiga ASN ini diperiksa sebagai saksi atas dugaan korupsi pengadaan bahan bangunan di Dinas Perkimtan Palembang tahun 2024.
“Ada tiga ASN yang kita periksa yaitu, D, SU, dan SA,” kata Kasi Pidsus Kejari Palembang Achmad Arjansyah Akbar melalui Kasubsi I M Fachri Aditya, Senin kemarin, (8/9/2025). (DNP)

