Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Ekspor Madu Muara Enim ke Singapura Melonjak, Tembus 1,5 Ton

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»Utang Pinjol Tembus Rp 83,5 Triliun, BNPL Melejit 56 Persen
Bisnis

Utang Pinjol Tembus Rp 83,5 Triliun, BNPL Melejit 56 Persen

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda09/08/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi pinjol. (Freepik)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Utang masyarakat Indonesia dari pinjaman online (pinjol) dan layanan buy now pay later (BNPL) terus melonjak signifikan. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Juni 2025 mencatat total outstanding pinjol mencapai Rp 83,52 triliun, tumbuh 25,06 persen dibandingkan periode sama tahun lalu.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan meski utang meningkat, tingkat risiko kredit agregat atau TWP90 masih terkendali di 2,85 persen. Namun, di sektor BNPL, lonjakan pembiayaan yang mencapai 56,26 persen menjadi Rp 8,56 triliun dibarengi dengan tingkat non-performing financing (NPF) 3,25 persen.

“Peningkatan signifikan ini mencerminkan tingginya permintaan pembiayaan digital, meskipun tantangan ekonomi masih terasa,” ujar Agusman, Sabtu (9/8).

OJK menegaskan akan memperketat pengawasan. Sepanjang Juli 2025, regulator menjatuhkan sanksi administratif kepada 19 perusahaan pembiayaan, 3 perusahaan modal ventura, dan 30 penyelenggara pinjol yang melanggar ketentuan.

Selain pelanggaran operasional, OJK menyoroti masalah permodalan. Dari 96 penyelenggara pinjol, 11 belum memenuhi modal minimum Rp 12,5 miliar, sementara di sektor pembiayaan, 4 dari 145 perusahaan belum mencapai ekuitas minimum Rp 100 miliar. OJK mendorong pemenuhan modal melalui suntikan dana pemegang saham atau investor strategis, baik lokal maupun asing.[THQ]

OJK Utang Pinjol
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleRekor Baru, 85 Ribu Wisman Naik Kereta di Juli 2025
Next Article Polisi Ungkap Kronologi Penemuan Mayat dengan Luka Tusuk dan Tembakan di Kepala
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Bisnis

Naik Rp15 Ribu, Ini Daftar Terbaru Harga Emas Antam

30/09/20266 Views
Bisnis

Spesial HUT ke-81 KAI, Pelanggan Cukup Bayar 81 Persen untuk Naik KA Sindang Marga

27/09/202613 Views
Bisnis

Turis Asing Belanja Pakai QRIS Capai Rp6,2 Triliun, 96,7 Persen Merchant UMKM

27/09/20265 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,939 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,808 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,782 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?