RELUNG.ID – Utang masyarakat Indonesia dari layanan pinjaman online (pinjol) terus menanjak tajam. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total nilai outstanding pinjol per Juni 2025 telah mencapai Rp 83,52 triliun, atau melonjak 25,06 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
“Outstanding pembiayaan pinjaman daring pada Juni 2025 tumbuh 25,06 persen year on year,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam konferensi pers, Senin (4/8).
Lonjakan ini mencerminkan terus meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap akses pinjaman digital, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Meski demikian, OJK mencatat bahwa tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) masih terjaga di angka 2,85 persen.
Tak hanya pinjol, tren Buy Now Pay Later (BNPL) juga menunjukkan pertumbuhan signifikan. Nilai pembiayaan skema BNPL oleh perusahaan pembiayaan tercatat naik 56,26 persen secara tahunan, menjadi Rp 8,56 triliun. Namun, pertumbuhan ini dibayangi oleh meningkatnya Non-Performing Financing (NPF) yang mencapai 3,25 persen.
Menanggapi pertumbuhan industri yang agresif, OJK memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha. Sepanjang Juli 2025, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada 19 perusahaan pembiayaan, 3 perusahaan modal ventura, dan 30 penyelenggara pinjol yang terbukti melanggar aturan.
Selain itu, OJK menyoroti kepatuhan terhadap aturan modal minimum. Dari total 96 penyelenggara pinjol, 11 di antaranya belum memenuhi ekuitas minimum Rp 12,5 miliar, dan 5 di antaranya masih dalam proses peningkatan modal. Sementara itu, 4 dari 145 perusahaan pembiayaan juga belum mencapai batas ekuitas minimum Rp 100 miliar.
Agusman menegaskan bahwa OJK akan terus mendorong pemenuhan modal melalui suntikan dari pemegang saham atau investor strategis. Bila tidak menunjukkan progres, pencabutan izin usaha menjadi langkah terakhir.
“OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan agar kewajiban ekuitas minimum bisa dipenuhi, termasuk kemungkinan pengembalian izin usaha bagi yang tidak menunjukkan progres,” ujarnya tegas.[THQ]

