Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Utang Pinjol Tembus Rp105 Triliun, OJK Perketat Pemberantasan Pinjol Ilegal
Regional

Utang Pinjol Tembus Rp105 Triliun, OJK Perketat Pemberantasan Pinjol Ilegal

RiyadiBy Riyadi05/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi pinjol. (Freepik)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding atau utang pinjaman daring (pinjol) masyarakat Indonesia terus meningkat. Hingga Juni 2026, total outstanding pembiayaan pinjaman online mencapai Rp105,14 triliun atau tumbuh 25,88 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan pertumbuhan tersebut menunjukkan tingginya permintaan masyarakat terhadap layanan pembiayaan digital.

“Pada industri pinjaman daring, outstanding pembiayaan pada Juni 2026 tumbuh 25,88 persen secara year on year menjadi Rp105,14 triliun,” ujar Agusman dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Juli 2026 yang digelar secara virtual, Selasa (4/8/2026).

Baca juga :   Diguyur Hujan, Pusat Kota Tebing Tinggi Empat Lawang Dipenuhi Sampah

Meski nilai utang pinjaman online terus meningkat, OJK menyebut kualitas pembiayaan masih relatif terjaga. Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 (tingkat wanprestasi di atas 90 hari) tercatat berada di level 4,26 persen.

“Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 tercatat di posisi 4,26 persen,” kata Agusman.

Di sisi lain, OJK terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online ilegal yang beroperasi melalui berbagai situs maupun aplikasi.

Baca juga :   Harga Cabai di Empat Lawang Naik, Pedagang dan Konsumen Terkena Dampak

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (EPK) OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan selain pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menindak 240 entitas investasi ilegal, 27 usaha gadai ilegal, serta 22 aktivitas keuangan ilegal lainnya.

“Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 240 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta 22 aktivitas keuangan ilegal lainnya di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” ujar Dicky.

Tak hanya melakukan penindakan, OJK juga terus menangani laporan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal. Hingga 30 Juli 2026, regulator telah menerima sebanyak 25.729 pengaduan yang berkaitan dengan entitas ilegal.

Baca juga :   Utang Pinjol Tembus Rp103,73 Triliun, OJK: Kredit Macet Tetap Terkendali

Sementara itu, Indonesia Anti Scam Center (IASC) yang mulai beroperasi sejak November 2024 juga terus menunjukkan kinerja dalam menangani kejahatan keuangan. Hingga akhir Juli 2026, IASC menerima 636.014 laporan dari masyarakat.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.176.571 rekening telah berhasil diverifikasi, sementara 604.923 rekening telah diblokir untuk mencegah kerugian yang lebih besar.

OJK mencatat total dana korban yang berhasil diamankan melalui upaya tersebut mencapai Rp723,7 miliar. Adapun dana yang telah berhasil dikembalikan kepada para korban mencapai Rp204,3 miliar.

Baca juga :   Pajak Kendaraan Naik, ATPM dan Dealer Minta Relaksasi ke Gubernur Sumsel

OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap industri pinjaman daring sekaligus meningkatkan pemberantasan pinjaman online ilegal guna melindungi masyarakat dari praktik keuangan yang merugikan.[YKP]

Naik RI Rp105 Triliun Utang Pinjol
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleEmpat Lawang Siap Terapkan Regulasi Baru BSPS, Transparansi Jadi Prioritas
Next Article BPS: 28 Ribu Warga Sumsel Keluar dari Garis Kemiskinan
Riyadi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,891 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,764 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,737 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?