RELUNG.ID– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding atau utang pinjaman daring (pinjol) masyarakat Indonesia terus meningkat. Hingga Juni 2026, total outstanding pembiayaan pinjaman online mencapai Rp105,14 triliun atau tumbuh 25,88 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan pertumbuhan tersebut menunjukkan tingginya permintaan masyarakat terhadap layanan pembiayaan digital.
“Pada industri pinjaman daring, outstanding pembiayaan pada Juni 2026 tumbuh 25,88 persen secara year on year menjadi Rp105,14 triliun,” ujar Agusman dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Juli 2026 yang digelar secara virtual, Selasa (4/8/2026).
Meski nilai utang pinjaman online terus meningkat, OJK menyebut kualitas pembiayaan masih relatif terjaga. Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 (tingkat wanprestasi di atas 90 hari) tercatat berada di level 4,26 persen.
“Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 tercatat di posisi 4,26 persen,” kata Agusman.
Di sisi lain, OJK terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online ilegal yang beroperasi melalui berbagai situs maupun aplikasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (EPK) OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan selain pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menindak 240 entitas investasi ilegal, 27 usaha gadai ilegal, serta 22 aktivitas keuangan ilegal lainnya.
“Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 240 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta 22 aktivitas keuangan ilegal lainnya di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” ujar Dicky.
Tak hanya melakukan penindakan, OJK juga terus menangani laporan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal. Hingga 30 Juli 2026, regulator telah menerima sebanyak 25.729 pengaduan yang berkaitan dengan entitas ilegal.
Sementara itu, Indonesia Anti Scam Center (IASC) yang mulai beroperasi sejak November 2024 juga terus menunjukkan kinerja dalam menangani kejahatan keuangan. Hingga akhir Juli 2026, IASC menerima 636.014 laporan dari masyarakat.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.176.571 rekening telah berhasil diverifikasi, sementara 604.923 rekening telah diblokir untuk mencegah kerugian yang lebih besar.
OJK mencatat total dana korban yang berhasil diamankan melalui upaya tersebut mencapai Rp723,7 miliar. Adapun dana yang telah berhasil dikembalikan kepada para korban mencapai Rp204,3 miliar.
OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap industri pinjaman daring sekaligus meningkatkan pemberantasan pinjaman online ilegal guna melindungi masyarakat dari praktik keuangan yang merugikan.[YKP]

