RELUNG.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang menyatakan kesiapan menerapkan regulasi terbaru Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyaluran bantuan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) berlangsung lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Komitmen tersebut disampaikan saat jajaran Pemkab Empat Lawang mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi Daerah sekaligus Sosialisasi Perubahan Regulasi BSPS yang digelar secara virtual dari Ruang Sekretaris Daerah Kabupaten Empat Lawang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin, mengatakan perubahan regulasi BSPS harus dipahami secara menyeluruh agar implementasinya di daerah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Menurutnya, pemahaman terhadap aturan baru menjadi kunci agar proses penyaluran bantuan benar-benar menyasar masyarakat yang berhak menerima manfaat.
“Kami akan mempelajari seluruh perubahan regulasi ini agar implementasinya di Kabupaten Empat Lawang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang memang membutuhkan,” ujar Fauzan.
Ia menegaskan, Pemkab Empat Lawang berkomitmen mengawal pelaksanaan BSPS dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Dengan demikian, seluruh tahapan program, mulai dari pendataan hingga penyaluran bantuan, dapat berjalan sesuai aturan serta terhindar dari kesalahan sasaran.
Fauzan optimistis penerapan regulasi baru tersebut akan meningkatkan kualitas pelaksanaan program perumahan di Empat Lawang.
“Melalui kebijakan yang lebih terarah, masyarakat berpenghasilan rendah diharapkan semakin mudah memperoleh bantuan untuk mewujudkan hunian yang layak,” tutupnya. (SLM)

