Kementrian Agama (Kemenag) memastikan vaksinasi meningitis sudah tidak lagi menjadi persyarakat keberangkatan bagi jemaah umrah.
Hal iini diungkapkan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, Selasa (15/11).
Dia mengatakan otoritas Penerbangan Arab Saudi atau Sirkular GACA telah menerbitkan edaran tertanggal 9 November 2022. Dalam edaran tersebut, vaksinasi meningitis bukan lagi menjadi persyaratan keberangkatan bagi jemaah umrah. Namun, tetap diwajibkan bagi jemaah haji ke Arab Saudi.
Surat edaran Sirkular GACA ini juga telah ditegaskan melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementrian Kesehatan tentang pelaksanaan vaksinasi meningitis bagi jemaah haji dan umrah tertanggal 11 November 2022.
“Meski demikian, calon jemaah yang memiliki riwayat kesehatan dengan penyakit tertentu (komorbid), tetap dianjurkan untuk melakukan vaksinasi meningitis dan vaksinasi lainnya sesuai ketentuan yang ditetapkan,” katanya.
Hal ini, guna menjaga kesehatan dan keselamatan jemaah umrah khususnya masyarakat Indonesia pada umumnya. Saat ini, dia juga meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk menyosialisasikan kebijakan baru tersebut dan mengedukasi tentang perlunya vaksinasi meningitis, khususnya bagi jemaah yang memiliki komorbid.
Menurutnya, berdasarkan hasil diskusi dengan sejumlah jemaah dan PPIU, mereka sebenarnya tidak keberatan dengan adanya vaksin meningitis. Hanya saja, mereka minta agar vaksin tersebut mudah diakses dan biayanya juga terjangkau.
“PPIU juga harus membantu jemaah yang ingin melakukan vaksinasi meningitis dengan berkomunikasi dengan fasilitas layanan kesehatan yang menyediakan vaksinasi meningitis tersebut. Kemenag ikut mendorong hal itu juga sebagai bagian dari upaya pelindunga,” sebutnya.
Dia juga menegaskan PPIU yang telah menerima biaya dari jemaah untuk keperluan vaksinasi meningitis agar mengembalikan biaya tersebut kepada mereka yang memutuskan untuk tidak melakukan vaksinasi meningitis.

