RELUNG.ID – Aksi Aiptu Rudi Hartono yang diduga memalak seorang pengendara motor sebesar Rp100 ribu viral di media sosial.
Aksi itu pun langsung mendapat respon dari Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Kamis malam (26/6/2025).
“Saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Kota Medan, terutama kepada ibu yang jadi korban anggota saya,” katanya melalui keterangan resminya.
Dia mengatakan, saat kejadian Aiptu Rudi tidak sedang dalam penugasan operasi atau razia lalu lintas. Dia tengah menuju tempat pengamanan kegiatan masyarakat di Astaka, Deli Serdang.
Sebagai bentuk tanggung jawab institusional, Gidion menegaskan Aiptu Rudi telah ditarik dan kini tengah menjalani pemeriksaan khusus (patsus) di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Medan selama 30 hari ke depan.
“Kami akan ambil tindakan tegas sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Masyarakat juga kami imbau untuk melaporkan bila ada tindakan pelanggaran oleh oknum petugas,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Satlantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita menjelaskan, jika Aiptu Rudi diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Yang bersangkutan seharusnya memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan, bukan melakukan pungutan liar seperti dalam video tersebut,” katanya.
“Kami berkoordinasi dengan Propam untuk membawa Aiptu Rudi guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Seperti diketahui, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Palang Merah, Kota Medan, pada Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat itu, Aiptu Rudi terekam memberhentikan seorang perempuan pengendara motor yang melawan arus, namun tidak menegakkan hukum sesuai prosedur. (vid)

