RELUNG.ID – Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya video dugaan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk angkutan batu bara yang viral di akun TikTok @Raja.Pungli.
Dalam video tersebut, seorang sopir mengungkap bahwa aksi pungli yang mereka alami dibekingi oleh oknum polisi bernama Agus Kijing yang disebut-sebut berasal dari Polres Way Kanan, Lampung.
Tak hanya itu, oknum tersebut bahkan disebut menjual nama Kapolda demi memperlancar arus angkutan batu bara ilegal melintasi wilayah Lampung agar bisa melakukan pungli.
Viralnya video ini langsung mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Salah satunya Direktur Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Rahmat Sandi.
Menurutnya, batu bara ilegal yang diangkut ke wilayah Lampung tersebut disinyalir berasal dari kawasan Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Praktik pengangkutan batu bara ilegal tersebut sudah berlangsung lama semenjak maraknya tambang rakyat yang ada di sekitar kawasan Muara Enim.
“Ini bukan hanya soal pungli biasa, ini sudah sistemik. Truk-truk batu bara ilegal itu bisa melenggang lintas provinsi karena diduga ada beking kuat, baik dari oknum aparat maupun dari internal pemerintahan pusat,” ujar Rahmat, Kamis (8/5/2025).
Menurutnya, kuat dugaan bahwa praktik lancarnya distribusi batu bara ilegal itu tak lepas dari keterlibatan oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Kementerian ESDM.
Sebab, angkutan batu bara seharusnya tak bisa bebas melintas tanpa dokumen resmi seperti Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) atau Surat Angkut Asal Barang (SAAB).
“SKAB dan SAAB itu dikeluarkan oleh Dirjen Minerba kepada pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, KK, dan PKP2B. Kalau batu bara ilegal bisa lolos, artinya ada yang bermain di balik meja,” tambahnya.
Rahmat mendesak Kapolri dan Menteri ESDM untuk turun tangan menyelidiki dugaan keterlibatan oknum dalam praktik ilegal ini.
Ia juga meminta agar aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu, mengingat dampak buruk aktivitas tambang ilegal terhadap lingkungan dan tata niaga batu bara nasional.
“Negara tentunya dirugikan karena tidak adanya pendapatan dari royalti maupun pajak. Seharusnya, praktik seperti ini bisa diberantas hingga akarnya,” ucapnya.
Apalagi, kata Rahmat, beberapa waktu lalu Polda Sumsel telah meringkus bos tambang ilegal Muara Enim yang sudah mendapatkan vonis hukuman.
“Penegakkan hukumnya jangan setengah-setengah dan meringkus yang dibawah saja. Penegakan hukum harus menyasar aktor-aktor besar di belakang layar, termasuk beking-beking kuat yang ada di pusat. Kalau tidak, praktik ini akan terus berulang dengan pola dan pelaku yang berbeda,” tegas Rahmat.
Ia juga menyoroti bahwa penindakan yang dilakukan terhadap bos tambang ilegal di Muara Enim belum cukup untuk menghentikan rantai distribusi ilegal yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
Selama masih ada oknum yang terlibat dan mendapatkan keuntungan dari aktivitas ini, kata dia, maka hukum seolah tak punya taring.
“Yang jadi korban bukan hanya negara secara fiskal, tapi juga masyarakat sekitar yang jalan lingkungannya rusak, kesehatannya terganggu akibat debu dan polusi, serta sopir-sopir kecil yang justru jadi tumbal dan dipalak di jalan,” tandasnya. (KPB)

