RELUNG.ID-Media sosial dihebohkan dengan kemunculan kelompok yang mengatasnamakan Kekaisaran Sunda Nusantara.
Kelompok ini menjadi sorotan setelah menuntut ganti rugi sebesar Rp 5 triliun kepada Polres Cianjur, menyusul penangkapan salah satu anggotanya, Hasanudin (54), yang mengklaim berpangkat Jenderal Muda dalam kekaisaran tersebut.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan bahwa Hasanudin ditangkap karena terlibat dalam sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Tak terima dengan penangkapan tersebut, kelompok ini bahkan mengirim surat keberatan ke Polres Cianjur dan mengancam akan membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Mereka bahkan mengancam akan menjadikan Jakarta seperti Nagasaki dan Hiroshima apabila tuntutan mereka tidak diindahkan,” ujar Tono pada Kamis (13/3/2025).
Polres Cianjur berhasil membongkar sindikat pemalsuan STNK yang beroperasi di bawah perlindungan Kekaisaran Sunda Nusantara Majelis Agung Sunda Archipelago (M.A.S.A). Dalam penggerebekan, polisi menangkap empat anggota sindikat, termasuk Hasanudin yang disebut sebagai otak dari jaringan tersebut.
Sindikat ini diketahui telah beroperasi selama lima tahun dan meraup keuntungan hingga miliaran rupiah. Mereka mematok harga pembuatan STNK palsu antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta per lembar, tergantung pada tingkat perubahan data yang diminta pelanggan.
Selain STNK, mereka juga menawarkan pembuatan berbagai dokumen palsu lainnya, seperti ijazah, KTP, kartu keluarga, buku nikah, BPKB, hingga paspor. Polisi telah menyita ribuan lembar STNK palsu beserta alat cetak dan dokumen lainnya sebagai barang bukti.
Menurut penyelidikan, Kekaisaran Sunda Nusantara berpusat di Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Kelompok ini memiliki struktur pemerintahan sendiri dengan hierarki jabatan yang mereka tetapkan.
“Mereka mengaku memiliki pemerintahan sendiri serta kewenangan untuk menerbitkan dokumen resmi, termasuk STNK palsu ini,” kata Tono.
Saat ini, kepolisian masih mendalami aktivitas kelompok tersebut dan menelusuri aliran dana hasil kejahatan mereka. Para tersangka dijerat dengan Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.[YKP]

