RELUNG.ID – Dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum dokter spesialis penyakit dalam di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, menjadi sorotan setelah unggahan yang mengaku berasal dari istrinya viral di media sosial.
Dalam unggahan tersebut, perempuan yang mengaku sebagai istri dokter berinisial YD itu menuding suaminya memiliki hubungan dengan seorang dokter umum berinisial MD. Keduanya disebut bekerja di rumah sakit yang sama di Kota Lubuklinggau.
Unggahan tersebut juga memuat sejumlah tudingan terkait hubungan keduanya, termasuk dugaan kehamilan terhadap MD. Namun, tudingan tersebut masih sebatas pernyataan dari pihak pelapor dan belum terbukti secara hukum.
Kasus tersebut ternyata telah dilaporkan ke polisi sebelum ramai di media sosial.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau Ipda Marco Antonio Panangian Butar Butar membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, laporan dibuat sekitar dua pekan sebelum kasus itu menjadi perhatian di media sosial.
“Benar, yang bersangkutan sudah membuat laporan sekitar dua minggu yang lalu,” kata Marco, Selasa (29/9/2026).
Marco mengatakan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perzinahan yang dilaporkan oleh istri YD. Perkara itu dilaporkan menggunakan Pasal 411 KUHP.
“Laporannya tentang perzinahan si suaminya, Pasal 411,” ujarnya.
Menurut Marco, berdasarkan keterangan pelapor, hubungan rumah tangga antara pelapor dan YD saat ini memang sedang dalam proses perceraian. Namun, proses tersebut belum selesai.
Dalam laporan, pelapor juga menduga YD beberapa kali bertemu dengan MD. Pertemuan tersebut disebut terjadi di sejumlah tempat, termasuk kafe.
“Dia bilang suaminya ini sering bertemu dengan terduga selingkuhannya di tempat seperti kafe,” jelas Marco.
Meski demikian, polisi belum dapat memastikan adanya tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mendalami dugaan tersebut.
Marco menjelaskan, pembuktian perkara perzinahan memiliki tantangan tersendiri apabila tidak ditemukan kondisi tertangkap tangan saat dugaan hubungan seksual terjadi.
“Karena kalau perzinahan itu kalau dia tidak tertangkap tangan sedang melakukan hubungan seksual sebenarnya susah. Makanya sedang kami dalami lagi kasusnya,” ungkapnya.
Polisi sejauh ini telah memeriksa YD sebagai pihak terlapor. Dalam pemeriksaan, YD membenarkan dirinya pernah bertemu dengan MD.
Namun, YD membantah telah melakukan hubungan seksual dengan dokter umum tersebut. Ia menyebut hubungan keduanya sebatas pertemanan.
“Kalau kemarin dari terlapornya sudah datang ke Polres Lubuklinggau dan sudah kami periksa. Keterangannya sempat bertemu, tapi tidak ada sampai melakukan kontak hubungan seksual. Dia mengaku hanya teman,” kata Marco.
Sementara itu, MD yang disebut dalam laporan sebagai perempuan yang diduga memiliki hubungan dengan YD belum menjalani pemeriksaan. Polisi menyebut MD masih berada di luar kota.
“Untuk yang diduga selingkuhan itu (MD) belum dipanggil karena dia masih di luar kota. Kalau terlapor (YD) masih di Lubuklinggau,” ujarnya.
Polres Lubuklinggau memastikan perkara tersebut masih dalam proses pendalaman. Penyidik akan mengumpulkan bukti dan memeriksa pihak-pihak terkait untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut. (NSR)

