RELUNG.ID – Video seorang pria mengenakan pakaian Aparatur Sipil Negara (ASN) mengedarkan kuitansi meminta Tunjangan Hari Raya (THR) di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat beredar di media sosial.
Aksi yang terekam kamera ini viral dan tersebar luas di media sosial.
Dalam video tersebut, pria ini mengaku dinas di Pemda Bekasi dan mengedarkan kuitansi sebesar Rp200 ribu untuk retribusi keamanan dari Pemda.
Seorang pedagang dalam video itu menyebutkan jika kebiasaan ini sudah terjadi sejak empat tahun lalu. Hanya saja, dia tidak berani meviralkan karena dulu belum ada penegasan dari Gubernur Jawa Barat.
Namun, kini Gubernur Dedi Mulyadi mendeklarasikan jika boleh memvideokan anggota ormas yang mengunggahnya.
“Jadi tolong pak Ormas-ormas yang ada di Pasar Induk Cibitung ditegur,” katanya.
Dari kuitansi tersebut, terlihat ditujukan untuk pria bernama Agus Sodri. Di mana, pembayaran retribusi tersebut sebesar Rp200 ribu.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyani menegaskan, jika ada ASN di Jawa Barat yang ketahuan meminta THR ke pengusaha akan dicopot.
Dedi mengatakan, pemungutan THR Lebaran merupakan tindakan pungutan liar (pungli). Bukan cuma kepada ASN, dia juga melarang organisasi kemasyarakatan meminta THR ke pengusaha.
“Saya hari ini menyampaikan bahwa termasuk tidak boleh ada permintaan THR kepada toko, kepada lembaga usaha, ke kantor-kantor ke manapun,” kata Dedi.
Dedi mengatakan, larangan pemungutan THR ini sebagai bentuk dukungan pencegahan korupsi. “Pemerintahan yang bersih ya enggak boleh ada permintaan-permintaan THR ketika menjelang Lebaran,” pungkasnya. (vid)

