RELUNG.ID — Viral di media sosial, dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Jembatan Air Sugihan yang menghubungkan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Banyuasin memicu reaksi cepat dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Infrastruktur yang seharusnya menjadi jalur penghubung gratis bagi masyarakat justru diduga dimanfaatkan oleh oknum untuk menarik uang dari pengguna jalan.
Dalam video yang beredar, terlihat sejumlah pengguna kendaraan diminta membayar hingga Rp50 ribu saat melintas di jembatan tersebut. Kondisi ini memicu keluhan warga karena dinilai memberatkan sekaligus melanggar aturan.
Menanggapi hal itu, Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, menyatakan sikap tegas. Ia mengaku geram atas praktik tersebut dan langsung menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk berkoordinasi dengan aparat keamanan guna menghentikan pungli.
“Saya sudah perintahkan untuk segera ditindak. Tidak boleh ada pungutan, karena jembatan ini bukan fasilitas berbayar,” tegasnya, Kamis (16/4/2026).
Menurutnya, Jembatan Air Sugihan dibangun menggunakan anggaran pemerintah dengan tujuan memperlancar konektivitas antarwilayah serta menekan biaya transportasi masyarakat, khususnya antara OKI dan Banyuasin. Karena itu, segala bentuk pungutan dinilai tidak memiliki dasar hukum.
Tak hanya pungli, persoalan lain yang ikut disorot adalah keberadaan pedagang yang berjualan di atas badan jembatan. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Herman Deru meminta pemerintah daerah setempat segera melakukan penataan dan penertiban terhadap pedagang agar fungsi utama jembatan tetap terjaga.
“Jembatan itu untuk lalu lintas, bukan untuk tempat berdagang. Ini harus segera ditertibkan demi keselamatan bersama,” ujarnya.[THQ]

