Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Viral Soal Uang Kompensasi Dipotong, Sopir Angkot Emen Beri Klarifikasi dan Minta Maaf
Hukum

Viral Soal Uang Kompensasi Dipotong, Sopir Angkot Emen Beri Klarifikasi dan Minta Maaf

alwiBy alwi08/04/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kang Dedi Mulyadi saat bertanya langsung dengan sopir angkot Emen terkait pemotongan uang kompensasi sopir angkot. (YouTube)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Sopir angkot Bogor, Eman Hidayat alias Emen akhirnya memberikan klarifikasi dan pernyataan maaf terkait kabar uang kompensasi sopir angkot yang dipotong.

Pasalnya, meski Emen membongkar soal uang pemotongan tersebut, namun warga Kampung Sukabilus RT 1 RW 1, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor ini telah menuduh Dishub Bogor dan Organda yang melakukan pemotongan.

Baca juga :   Oknum Polisi Kini Ditahan Propam Polda Sumsel, Setelah Aniaya Mantan Pacar

Seperti diketahui, awalnya Emen mengaku menyerahkan uang sebesar Rp4 juta dengan anggota Komunitasnya kepada KKSU. Namun, ternyata uang pemotongan itu sebesar Rp11.200.000.

Dalam pernyataannya, Emen mengatakan, bahwa Organda dan Dishub Kabupaten Bogor tidak terlibat dalam pemotongan dana bantuan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.

“Adapun pihak terkait Organda dan Dishub itu tidak terkait dengan program tersebut hanya ada di lokasi yang memberikan kompensasi tersebut tidak ada keterkaitan dengan masalah tersebut,” katanya.

Baca juga :   Pencalang Tolak GRIB Jaya: Kami Tidak Butuh Ormas dari Luar!

Dia juga mengakui ada 430 angkot Puncak yang menerima bantuan Gubernur Jabar. Dengan total hasil pemotongan bantuan sebanyak Rp11.200.000.

“Dana kompensasi tersebut sudah dibagikan ke sopir-sopir angkot Cisarua Kabupaten Bogor berjumlah 430 unit dan ada yang dipotong ada yang tidak, ada yang ngasih ada yang tidak. Jumlahnya Rp11.200.000 yang dipinta,” terangnya.

Dia juga meminta Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi agar permasalahan pemotongan dana bantuan ini selesai.

Baca juga :   Rizky Billar Bongkar Dugaan Penggelapan Rp3,1 Miliar oleh Orang Terdekat

“Dengan ini saya ralat, demikian surat pernyataan ini dibuat dan ditandatangani tanpa ada paksaan dari manapun. Dan saya mohon maaf sebesarnya terutama pada Organda dan Dishub Kabupaten Bogor,” tambahnya.

Menanggapi permohonan maaf tersebut, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengaku akan tetap memproses hukum pelaku pemotongan dana bantuan untuk sopir angkot Puncak.

“Sopirnya sudah menyampaikan pernyataan sudah dibalikin,” katanya.

Baca juga :   Seorang ASN di Lubuklinggau Tewas Membusuk di Kamar Mandi

Meski uang hasil pemotongan bantuan ini sudah dikembalikan, namun proses hukum harus tetap berjalan.

“Saya sih selidiki saja agar itu tidak menjadi kebiasaan. Kalau barangnya sudah dikembalikan soal lain, tapi BAP-nya (Berita Acara Perkara) harus tetap ada,” pungkasnya. (vid)

Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi Pemotongan bantuan gubernur Sopir Angkot
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous Article5 BUMD di Sumsel Terkendala Kesehatan Keuangan, Gubernur Janjikan Evaluasi Menyeluruh
Next Article Viral Mobil Jenazah Kehabisan BBM, Direktur RSUD Martapura Pilih Mundur
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,978 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,849 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,821 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?