RELUNG.ID – Seekor Tapir Malaya menghebohkan warga setelah muncul di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kabupaten Mesuji, Lampung. Kemunculan satwa langka yang dilindungi itu sempat viral di media sosial sebelum akhirnya ditemukan tewas diduga dibunuh oleh sejumlah warga.
Dalam video yang beredar, tapir bercorak hitam putih itu terlihat berjalan di kawasan Register 45, Mesuji. Kehadirannya di tepi jalan raya sempat menarik perhatian pengendara hingga menyebabkan arus lalu lintas tersendat.
Sejumlah pengguna jalan berhenti untuk melihat satwa tersebut. Tak lama kemudian, tapir berlari menuju area perkebunan milik warga.
Warga setempat menyebut kemunculan tapir di kawasan itu merupakan kejadian pertama. Satwa yang hidup di kawasan hutan tersebut diduga keluar dari habitatnya karena mencari sumber makanan.
Salah seorang warga, Toni, mengaku terkejut melihat tapir berada di pinggir jalan. Menurutnya, hewan tersebut tidak bersikap agresif terhadap masyarakat.
“Saya tahunya juga dadakan. Tahu-tahu tapir sudah ada di jalan raya lalu digiring agar masuk lagi ke hutan. Hewan itu tidak mengganggu warga, hanya lalu lintas sedikit tersendat karena tapir berdiri di pinggir jalan,” ujarnya, Jumat (3/7/2026).
Namun, beberapa saat kemudian beredar video lain yang memperlihatkan tapir tersebut telah dibunuh di area perkebunan. Peristiwa itu memicu keprihatinan publik mengingat tapir merupakan satwa liar yang dilindungi oleh negara.
Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyayangkan tindakan oknum warga yang diduga membunuh satwa dilindungi tersebut.
“Sesuai undang-undang, hewan tapir dilindungi negara. Apabila masyarakat melukai atau membunuhnya akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, polisi tengah memburu pelaku yang diduga terlibat dalam pembunuhan tapir tersebut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak menangkap, melukai, ataupun membunuh satwa liar yang dilindungi apabila kembali ditemukan di sekitar permukiman.
Aparat meminta masyarakat segera melaporkan kemunculan satwa liar kepada petugas konservasi atau pihak berwenang agar dapat dievakuasi dengan aman tanpa membahayakan manusia maupun kelestarian satwa.[YKP]

