RELUNG.ID– Dua kakak beradik, Hata (68) dan Ujang (64), tersangka pembunuhan pedagang pisang molen di Pasar Inpres, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, terancam hukuman mati.
Keduanya diduga terlibat dalam penusukan Sukri (56) hingga tewas di Jalan Panorama, kawasan Pasar Inpres Lubuklinggau, Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.
Wakapolres Lubuklinggau Kompol Samsul Zachri mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023). Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
“Pelaku dijerat dengan primer Pasal 458 ayat (1) KUHP Nasional. Ancaman hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara paling lama 20 tahun,” kata Samsul saat konferensi pers di Mapolres Lubuklinggau, Senin (12/10/2026).
Menurut Samsul, kedua tersangka merupakan warga Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Barat II. Peristiwa berdarah itu bermula ketika Hata dan Ujang mendatangi tempat korban berjualan setelah terlibat cekcok mulut.
Hata kemudian mengayunkan golok ke arah korban. Sementara Ujang mengejar dan menusuk korban menggunakan pisau pada bagian bawah ketiak kiri sebanyak satu kali.
“Untuk motif, pelaku diduga sakit hati dan emosi karena tidak senang istrinya diganggu oleh korban, sehingga memicu terjadinya aksi penganiayaan yang berujung pada penusukan terhadap korban,” ungkap Samsul.
Akibat serangan tersebut, Sukri mengalami luka tusuk dan dilarikan warga ke Rumah Sakit AR Bunda Lubuklinggau. Meski sempat mendapatkan penanganan medis, nyawa korban tidak tertolong.
Setelah kejadian, kedua tersangka melarikan diri. Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau kemudian melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan mereka.
Keduanya akhirnya ditangkap pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Saat penangkapan, tersangka Ujang disebut melakukan perlawanan menggunakan pisau. Petugas yang telah melepaskan tembakan peringatan sebanyak tiga kali kemudian mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak tersangka sebanyak dua kali.
“Setelah tembakan peringatan sebanyak tiga kali tidak diindahkan, petugas melakukan tindakan tegas terukur sebanyak dua kali. Tersangka U kemudian diamankan dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis,” jelas Samsul.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar mengatakan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk kemungkinan meminta keterangan Yuyun, istri Hata.
“Ya, pasti jadi saksi (Yuyun),” ujarnya.
Yuyun saat ini berada dalam penanganan Dinas Sosial (Dinsos) Lubuklinggau setelah sejumlah pedagang Pasar Inpres dan warga mengeluhkan perilakunya yang dinilai meresahkan.
Sebelumnya, beredar dugaan bahwa Yuyun mengalami gangguan jiwa. Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam kasus ini, hasil pemeriksaan dengan melibatkan dokter menyatakan Yuyun dalam kondisi sehat.
Penyidik masih akan mendalami keterangan para pihak untuk mengungkap lebih jauh latar belakang dan rangkaian peristiwa yang berujung pada tewasnya Sukri.[YKP]

