RELUNG.ID- Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, divonis bersalah dalam kasus penipuan tagihan hotel oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (18/5/2026), majelis hakim menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada Hellyana dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan.
“Terdakwa Hellyana terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan. Menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Marolop Winner Pasrolan Bakara, dalam persidangan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Hellyana dengan hukuman delapan bulan penjara berdasarkan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menanggapi putusan itu, kuasa hukum Hellyana, Dhimas Putra Ramadhani, menyatakan pihaknya akan mengajukan banding.
“Vonis tadi, kami tentu sudah menanyakan kepada Ibu Hellyana. Jadi kami rencana akan banding. Menurut kami ada beberapa yang dari pledoi kami yang tidak diterima oleh hakim,” kata Dhimas.
Kasus ini bermula saat Hellyana ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bangka Belitung pada 25 September 2025 terkait dugaan penipuan pemesanan kamar hotel saat dirinya masih menjabat sebagai anggota DPRD Bangka Belitung periode 2023–2024.[YKP]

