RELUNG.ID- Bareskrim Polri resmi menaikkan status penanganan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hellyana, ke tahap penyidikan.
Setelah peningkatan status tersebut, Hellyana kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim pada Kamis (13/11/2025).
Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, membenarkan bahwa kliennya datang memenuhi panggilan penyidik.
“Hari ini klien kami diperiksa sebagai saksi di tahap penyidikan,” kata Zainul kepada wartawan.
Ia menegaskan bahwa hingga kini status hukum Hellyana masih sebagai saksi.
Di sisi lain, kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara, menyambut baik langkah Bareskrim. Menurutnya, kenaikan status perkara menunjukkan respons cepat aparat penegak hukum.
“Ini langkah maju yang sangat kita dukung. Semoga semua fakta bisa segera terungkap,” ujarnya.
Sebelumnya, Hellyana telah diperiksa Bareskrim pada pertengahan September 2025. Saat itu, ia tidak terpantau awak media saat tiba, namun kuasa hukumnya hadir mendampingi.
Menurut Zainul, perkara tersebut telah diambil alih Bareskrim dari Polda Bangka Belitung.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Hellyana ditanyai sekitar 20 pertanyaan selama tiga jam, yang sebagian besar mengulang pemeriksaan di Polda.
Ia juga menyerahkan sejumlah dokumen, termasuk ijazah asli, transkrip nilai, foto wisuda, daftar tamu, skripsi, nama dosen pembimbing, serta keterangan rekan kuliah.
Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam laporan adalah perbedaan data tahun masuk Hellyana di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) tercatat 2013 dengan fotokopi ijazah yang menunjukkan kelulusan 2012.
Zainul menjelaskan hal itu terjadi akibat kesalahan unggah dokumen oleh pihak kampus. Ia memastikan kliennya lulus pada 2012.
“Soal salah unggah dokumen itu bukan ranah kami. Karena itu penting bagi penyidik untuk mengonfirmasi langsung ke Dikti,” ujarnya.
Kasus ini dilaporkan oleh mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, bersama kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara. Laporan tersebut diterima Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 21 Juli 2025.
Hellyana diduga melanggar Pasal 263 dan/atau Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat dan akta autentik, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.[YKP]

