Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kasus Dugaan Ijazah Palsu Naik Penyidikan, Bareskrim Kembali Periksa Wagub Babel Hellyana
Hukum

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Naik Penyidikan, Bareskrim Kembali Periksa Wagub Babel Hellyana

RiyadiBy Riyadi14/11/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hellyana. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Bareskrim Polri resmi menaikkan status penanganan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hellyana, ke tahap penyidikan.

Setelah peningkatan status tersebut, Hellyana kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim pada Kamis (13/11/2025).

Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, membenarkan bahwa kliennya datang memenuhi panggilan penyidik.

Baca juga :   Kuasa Hukum Nilai Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bernuansa Politik, Soroti Polemik Ijazah Jokowi

“Hari ini klien kami diperiksa sebagai saksi di tahap penyidikan,” kata Zainul kepada wartawan.

Ia menegaskan bahwa hingga kini status hukum Hellyana masih sebagai saksi.

Di sisi lain, kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara, menyambut baik langkah Bareskrim. Menurutnya, kenaikan status perkara menunjukkan respons cepat aparat penegak hukum.

Baca juga :   Dua Pejabat Polres PALI Dirotasi ke Polda Sumsel, Ini Pesan Kapolres

“Ini langkah maju yang sangat kita dukung. Semoga semua fakta bisa segera terungkap,” ujarnya.

Sebelumnya, Hellyana telah diperiksa Bareskrim pada pertengahan September 2025. Saat itu, ia tidak terpantau awak media saat tiba, namun kuasa hukumnya hadir mendampingi.

Menurut Zainul, perkara tersebut telah diambil alih Bareskrim dari Polda Bangka Belitung.

Baca juga :   Baru Keluar Penjara, Pria di PALI Mengamuk di Pabrik Sawit, Tembak Dua Orang dengan Air Softgun

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Hellyana ditanyai sekitar 20 pertanyaan selama tiga jam, yang sebagian besar mengulang pemeriksaan di Polda.

Ia juga menyerahkan sejumlah dokumen, termasuk ijazah asli, transkrip nilai, foto wisuda, daftar tamu, skripsi, nama dosen pembimbing, serta keterangan rekan kuliah.

Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam laporan adalah perbedaan data tahun masuk Hellyana di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) tercatat 2013 dengan fotokopi ijazah yang menunjukkan kelulusan 2012.

Baca juga :   Jokowi Laporkan Kasus Tuduhan Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya

Zainul menjelaskan hal itu terjadi akibat kesalahan unggah dokumen oleh pihak kampus. Ia memastikan kliennya lulus pada 2012.

“Soal salah unggah dokumen itu bukan ranah kami. Karena itu penting bagi penyidik untuk mengonfirmasi langsung ke Dikti,” ujarnya.

Kasus ini dilaporkan oleh mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, bersama kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara. Laporan tersebut diterima Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 21 Juli 2025.

Baca juga :   Rekaman CCTV Disebar, Inara Rusli Laporkan ke Bareskrim

Hellyana diduga melanggar Pasal 263 dan/atau Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat dan akta autentik, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.[YKP]

Bareskrim Dugaan Hellyana Ijazah Palsu Wagub Babel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSutradara One Piece dan Dragon Ball Super, Tatsuya Nagamine Dikabarkan Meninggal Dunia
Next Article 49 Pasangan di Muba Ikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,905 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,778 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,750 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?