RELUNG.ID — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Selatan menyoroti praktik pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada pohon-pohon yang semakin marak di wilayah Sumatera Selatan.
Data terbaru WALHI mencatat lebih dari 94.000 pohon di 17 kabupaten/kota telah menjadi korban sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 46 pasangan calon kepala daerah.
Kadiv Kampanye WALHI Sumsel, Febrian Putra Sopah, menyebut pemasangan APK di pohon sebagai tindakan vandalisme yang mencerminkan kurangnya kesadaran lingkungan para calon pemimpin dan tim kampanye mereka.
“Pemasangan APK di pohon tidak hanya merusak estetika lingkungan, tetapi juga mengganggu fungsi ekologis pohon. Ini adalah pengabaian terhadap ruang publik dan nilai keberlanjutan,” ujar Febrian.
Febrian menjelaskan, penggunaan paku atau lem untuk memasang APK dapat melukai kulit pohon, menghambat pertumbuhan, hingga membuatnya rentan terkena penyakit. Hal ini dianggap bertentangan dengan prinsip kampanye yang bertanggung jawab.
“Calon kepala daerah seharusnya menjadi contoh dalam menjaga lingkungan, bukan malah merusaknya,” tegasnya.
WALHI menyoroti lemahnya penegakan hukum sebagai salah satu faktor praktik ini terus berlangsung, meski Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 secara tegas melarang pemasangan atribut kampanye di pohon.
Tuntutan WALHI Sumsel:
1. Penertiban APK: Mendesak Bawaslu dan Satpol PP segera mencopot APK yang dipasang di pohon.
2. Tanggung Jawab Calon: Meminta pasangan calon mencopot APK dari pohon dan menghentikan praktik serupa.
3. Sanksi Sosial: Mengimbau masyarakat untuk tidak memilih calon yang merusak lingkungan.
“Pemimpin yang baik adalah pemimpin yang peduli terhadap lingkungan,” tegas Febrian, seraya menyerukan masyarakat untuk memilih calon yang menunjukkan komitmen terhadap kelestarian alam.
WALHI Sumsel berjanji akan terus memantau pelanggaran serupa dan meningkatkan kampanye untuk perlindungan lingkungan di Sumatera Selatan.
“Kami berupaya memastikan pohon-pohon, sebagai bagian penting dari ekosistem, tetap terlindungi,”pungkas Febrian. [AYK]

