RELUNG.ID — Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumatera Selatan kembali menyoroti praktik pemasangan poster kampanye di pohon-pohon di berbagai wilayah Provinsi Sumatera Selatan. WALHI menilai tindakan ini tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga melanggar regulasi yang ada, meski Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengeluarkan imbauan untuk menghentikan praktik tersebut. Namun, dalam 19 hari terakhir, imbauan ini terbukti diabaikan oleh beberapa pihak.
Febrian Putra Sopah, Kepala Divisi Kampanye WALHI Sumsel, menegaskan bahwa pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada pohon melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Kami sangat menyayangkan ketidakpatuhan ini. Bawaslu telah memberikan arahan yang jelas, namun di lapangan masih banyak pihak yang tidak mengindahkannya. Ini menunjukkan kurangnya kesadaran dan tanggung jawab dari tim kampanye terhadap pentingnya menjaga lingkungan,” ujar Febrian.
WALHI Sumsel juga menyoroti bahwa pemasangan poster pada pohon tidak hanya merusak estetika dan kebersihan kota, tetapi juga berdampak negatif pada kesehatan pohon. Luka pada batang pohon meningkatkan risiko infeksi oleh patogen dan dapat mengganggu ekosistem lokal.
Sehubungan dengan hal tersebut, WALHI Sumsel mendesak pemerintah, terutama Satpol PP dan Bawaslu, untuk segera menertibkan APK yang masih terpasang di pohon. Penertiban ini dinilai penting untuk menghentikan kerusakan lebih lanjut dan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Selain itu, WALHI Sumsel juga menyerukan agar para calon pemimpin daerah menjadi teladan dalam menjaga lingkungan dengan tidak memasang APK di pohon.
“Calon pemimpin yang merusak lingkungan tidak layak dipilih. Masyarakat harus memilih pemimpin yang peduli terhadap pelestarian lingkungan,” tegas Febrian.[AYK]

