RELUNG.ID – Wali Kota Palembang Ratu Dewa menginstruksikan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang untuk menertibkan juru parkir (jukir) liar yang dinilai meresahkan masyarakat.
Instruksi tersebut menyusul viralnya keluhan warga di media sosial terkait pungutan parkir liar di kawasan 16 Ilir, tepatnya di sekitar pelataran Benteng Kuto Besak (BKB). Dalam unggahan itu, seorang pengendara mengaku dipungut Rp20 ribu untuk parkir satu unit mobil pribadi.
“Kami sudah meminta Dishub untuk melakukan penertiban. Apalagi pengelolaan parkir di kawasan tersebut sudah diserahkan kepada pihak ketiga,” ujar Ratu Dewa, Sabtu (3/1/2026).
Ratu Dewa menegaskan, keberadaan jukir liar harus ditindak demi memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Ia juga mengingatkan pihak pengelola parkir agar bertanggung jawab penuh atas praktik di lapangan.
“Kalau pihak pengelola tidak mampu mengatur juru parkirnya, maka Dishub harus melakukan evaluasi terhadap pengelolaan parkir tersebut,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dishub Kota Palembang Agus Supriyanto memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti arahan wali kota tersebut.
“Nanti akan kami tindak lanjuti bersama pihak pengelola parkir,” kata Agus singkat.
Diketahui, keluhan parkir liar itu diunggah akun media sosial Palembangnian. Dalam unggahannya, pengunjung mengeluhkan biaya parkir yang dinilai tidak sesuai ketentuan, meski kendaraan hanya diparkir dalam waktu singkat.
“Parkir mobil di sekitar Pasar 16 Ilir diminta juru parkir Rp20 ribu per mobil, padahal hanya parkir sebentar,” tulis akun tersebut. (DSK)

