RELUNG.ID – Seorang wali murid, Jefri Ummat Parungguan Rambe (47), warga Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), melaporkan Ketua Yayasan SMP Izzatuna Putri Palembang berinisial KS dan Kepala Sekolah (Kepsek) VR ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (8/1/2025). Jefri menuding keduanya melakukan dugaan penggelapan ijazah anaknya, Holilah.
Menurut Jefri, persoalan bermula saat ia menemani anaknya untuk melakukan cap tiga jari dan mengambil ijazah pada Sabtu (4/1/2025). Namun, pihak sekolah tidak mengizinkan Holilah melakukan cap tiga jari dengan alasan adanya tunggakan pembayaran sebesar Rp12 juta.
“Saya tidak tahu ada tunggakan karena sebelumnya semua berjalan biasa saja. Bahkan, saya sudah membayar Rp12 juta melalui transfer pada 11 Juni 2024 saat mengambil bukti kelulusan,” ujar Jefri.
Ia mengaku telah membawa bukti transfer untuk menunjukkan bahwa pembayaran telah dilakukan. Namun, pihak sekolah tetap mengklaim adanya tunggakan, yang kemudian dikoreksi menjadi Rp10 juta setelah konfirmasi lebih lanjut.
Jefri menuturkan bahwa pihak sekolah tidak dapat memberikan rincian jelas mengenai bulan dan jumlah tunggakan.
“Saya sudah menunjukkan bukti rekening koran yang membuktikan administrasi kami tidak bermasalah,” tambahnya.
Laporan Jefri diterima oleh petugas SPKT Polrestabes Palembang dengan nomor laporan LP/B/69/I/2025/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel.
Hingga berita ini ditulis, pihak SMP Izzatuna Putri Palembang, termasuk Ketua Yayasan KS dan Kepala Sekolah VR, belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan dugaan penggelapan ijazah tersebut.
Kasus ini kini dalam penanganan Polrestabes Palembang untuk memastikan kebenaran tuduhan dan mencari solusi atas sengketa antara wali murid dan pihak sekolah.[AYK]

