RELUNG.ID — Wanita bernama Dilla Rindiabi alias Dila (22 tahun), yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras, kini dibebaskan setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, mengonfirmasi bahwa pelapor juga telah mencabut laporannya, dan kedua pihak sepakat berdamai.
“Benar, informasinya pelapor juga telah mencabut laporannya dan mereka sepakat berdamai,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (13/5/2024).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, menjelaskan bahwa telah tercapai upaya kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak, sehingga proses penyidikan dihentikan melalui restorative justice.
“Betul, sudah ada upaya kesepakatan perdamaian kedua belah pihak, dan kita hentikan sidiknya melalui RJ (restorative justice),” kata Kombes Pol Harryo.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari pengacara terkenal, Hotman Paris, yang menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Sumsel karena membebaskan Dilla. Pengacara Frank Hutapea, yang merupakan anak dari Hotman Paris, turut hadir dalam proses perdamaian tersebut.
Dalam pengakuannya di Polrestabes Palembang, Dilla menyatakan kesal terhadap korban yang melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya saat berboncengan motor. Kejadian itu membuatnya emosi sehingga ia mengambil botol air dan menyiramkannya ke wajah korban tanpa mengetahui bahwa air tersebut adalah air keras.
Dengan penyelesaian secara damai dan berakhirnya proses penyidikan melalui restorative justice, kasus ini ditutup, dan Dilla Rindiabi dibebaskan dari tahanan.[RG]

