Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Polisi Bantah Alasan Dilla dalam Kasus Penyiraman Air Keras di Palembang
Hukum

Polisi Bantah Alasan Dilla dalam Kasus Penyiraman Air Keras di Palembang

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda22/04/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Wanita yang dilecehkan dan di tangkap setelah menyiram air keras, Foto : Istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Polisi akhirnya angkat bicara terkait pengakuan Dilla Rindiabi alias Dila (22 tahun), wanita yang ditangkap atas kasus penyiraman air keras terhadap Candra di Palembang.

Dilla sebelumnya mengaku tidak tahu bahwa air yang disiramnya ke korban adalah air keras, dan hal itu terjadi lantaran korban sudah melecehkannya dengan meraba area sensitifnya.

Menanggapi hal itu, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, melalui Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, membantah pengakuan Dilla tersebut.

Baca juga :   Wanita di Palembang Siram Air Keras ke Teman Suaminya setelah Dilecehkan

“Pernyataan itu hanya alibi tersangka (Dilla),” katanya, Senin, 22 April 2024.

Menurutnya, kasus penyiraman air keras tersebut sudah terjadi sekitar 2 bulan, dan sejauh ini tidak ada upaya dari yang bersangkutan untuk membuat laporan bila memang terjadi dugaan tindak pelecehan yang dilakukan korban.

“Semestinya jika memang merasa menjadi korban pelecehan, ia harusnya melapor ke polisi. Tapi sampai saat ini tidak ada,” katanya.

Haris menegaskan, penyidik bertindak profesional dalam setiap penegakan perkara, dan tidak serta-merta mengambil keputusan menetapkan status tersangka, khususnya terhadap Dilla.

“Jadi alibi dari tersangka itu belum bisa dibuktikan. Dia juga tidak membuat laporan,” katanya.

Sebelumnya, dalam pengakuan saat dihadirkan di Polrestabes Palembang, Dilla mengaku kesal terhadap korban yang meraba bagian sensitif saat mereka berboncengan motor.

“Kami berboncengan, pas di jalan dia meraba-raba saya sampai ke kemaluan. Tangannya langsung saya tepiskan,” katanya.

Kemudian, saat tiba di rumah mertuanya, Dilla lantas mengambil botol berisi air dan langsung disiramkan ke wajah korban.

“Saya tidak tahu kalau itu air keras karena berada di dalam botol air mineral,” katanya.

Atas perbuatan tersebut, Dilla dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.[RG]

Air Keras Palembang Pelecehan Polrestabes Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleJalin Kolaborasi dengan BPN, Genjot Sertifikasi Aset Tanah Pemkot Palembang
Next Article Prediksi One Piece 1113, Sanji Bakal Selamatkan Bonney, Berhadapan dengan Nasjuro?
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,893 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,766 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,738 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?