Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Wanti-wanti Tempat Hiburan Malam di Muara Enim, Bupati Edison: Nekat Buka Bakal Disanksi!
Regional

Wanti-wanti Tempat Hiburan Malam di Muara Enim, Bupati Edison: Nekat Buka Bakal Disanksi!

alwiBy alwi21/02/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Bupati Muara Enim, Edison. (NVS)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Bupati Muara Enim Edison meminta agar seluruh tempat hiburan malam yang ada di Kabupaten Muara Enim untuk menutup dan menghentikan semua aktivitas dan kegiatannya selama bulan suci Ramadan.

Hal itu ditegaskan Bupati dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 300.1.1/102/Satpol PP-IV/2026 tentang Penutupan Tempat Hiburan dan Rumah Makan/Warung Kopi pada bulan suci Ramadan 1447 H.

Baca juga :   Usai Hujan Deras, Sejumlah Jalan Protokol di Pagaralam Banjir

Edison menegaskan, Surat Edaran tersebut ditujukan dalam rangka untuk menghormati Umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa.

“Tempat karaoke, kafe, warung remang-remang dan tempat hiburan lainnya agar menutup aktivitas dan kegiatan,” tegasnya.

Selain itu, dalam Surat Edaran tersebut juga disampaikan imbauan kepada usaha panti pijat tradisional/refleksi diminta untuk tutup dan menghentikan aktivitas pada siang hari.

Baca juga :   Emmanuel Alvino Maafkan Sopir Truk yang Serempet Porsche: Sehat-sehat Ya


“Kemudian, khusus untuk rumah makan/warung kopi agar memasang tirai penutup sehingga tidak mengganggu kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa,” bebernya.

Selanjutnya, untuk pedagang serta masyarakat dilarang menjual dan membunyikan petasan (mercon) atau sejenisnya.

Edison menekankan bahwa, apabila masyarakat, pemilik usaha dan pedagang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana yang dimaksud, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga :   Ratusan Dus Miras Ilegal di Muara Enim Disita

“Kita ingin Surat Edaran ini dapat dipatuhi, demi terwujudnya Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di wilayah Kabupaten Muara Enim,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Pol PP Muara Enim Dedi Suryanto Fuadi menambahkan bahwa, pihaknya akan melakukan operasi yustisi selama bulan suci Ramadan untuk memastikan Surat Edaran Bupati dipatuhi.

“Kita sudah bentuk tim Yustisi bersama Aparat Penegak Hukum agar bisa dilakukan penindakan bagi yang melanggar,” ujar Dedi.

Baca juga :   Bocah di Ogan Ilir Dicabuli Paman Saat Terlelap Tidur di Rumahnya

Dedi mengatakan, Satpol PP Muara Enim bersama pihak APH akan rutin melakukan patroli untuk mengecek apabila masih ada tempat hiburan malam yang nekat buka di bulan Ramadan.

“Kalau masih ada yang buka, tentu akan kita ambil tindakan tegas dan ada sanksinya sesuai peraturan perundang-undangan,” tutupnya. (NVS)

Bupati Muara Enim Ramadan Tempat Hiburan Malam
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKultum dari Relung: Ustadz Orbit Rupawan Sampaikan Ramadan Jadi Momentum Doa Dikabulkan Allah
Next Article Ramadan Momentum Memperbaiki Adab Berdoa Agar Dikabulkan
alwi

Related Posts

Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202615 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Regional

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,973 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,844 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,817 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?