Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»KPK Bongkar Dugaan Fee Rp1,6 Miliar, Bupati PALI Asgianto Diperiksa di BPKP Sumsel
Hukum

KPK Bongkar Dugaan Fee Rp1,6 Miliar, Bupati PALI Asgianto Diperiksa di BPKP Sumsel

RiyadiBy Riyadi18/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Bupati PALI Asgianto diperiksa bersama empat pejabat Pemkab Muara Enim diperiksa KPK, pada Selasa (18/8/2026). (Kolase/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap untuk mengubah temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.

Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik memanggil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Asgianto sebagai saksi.

Asgianto diperiksa bersama empat pejabat Pemkab Muara Enim pada Selasa (18/8/2026). Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan.

Baca juga :   Bangun Gudang Logistik, Pemkab Muara Enim Jalin Kerjasama dengan Bulog

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan,” kata Budi kepada wartawan, Selasa siang.

Selain Asgianto, empat saksi lain yang dipanggil yakni Inspektur Pemkab Muara Enim Fera Sari, Plh Sekda Muara Enim Emran Tabrani, Kepala BPKAD Muara Enim M Tarmizi Ismail, serta Kabid Anggaran BPKAD Muara Enim Ratna Pinarti.

Baca juga :   Seluruh Anggota Polsek Ujungpangkah Diperiksa Propam Terkait Temuan Kerangka Manusia di Aspol

Pemanggilan Asgianto dilakukan ketika KPK tengah menelusuri dugaan permintaan fee sekitar Rp1,6 miliar untuk mengurus temuan audit BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Muara Enim.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang sebelumnya diungkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Dalam perkara awal, KPK menetapkan empat tersangka pada 9 Juni 2026. Mereka yakni Bupati Muara Enim Edison, orang kepercayaannya Adi Triyadi, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim Abi Nurwardani, serta Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA) Cory Erin Hardi.

Baca juga :   Rencana Hibah Lahan ke Bulog Tuai Sorotan DPRD Muara Enim

KPK kemudian menetapkan Direktur PT MSA Fika Nur Alawi sebagai tersangka tambahan pada 2 Juli 2026.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan proyek pengadaan smart board yang menjadi objek perkara sebelumnya turut masuk dalam temuan audit BPK Perwakilan Sumsel saat memeriksa Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

Temuan tersebut disebut memiliki nilai yang melebihi batas materialitas dan berpotensi memengaruhi opini atas laporan keuangan Pemkab Muara Enim.

Baca juga :   Bupati Muara Enim Terjaring OTT KPK, Gubernur Sumsel Mengaku Kaget

KPK menduga pada Mei 2026, Edison memerintahkan Rusdi Hairullah selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan untuk mengurus temuan audit tersebut melalui pihak swasta bernama Agusz Dewanggara alias Angga.

Rusdi kemudian meminta Abi Nurwardani menemui Angga melalui seorang perantara bernama Mulyono.

Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembahasan mengenai biaya yang harus disiapkan untuk mengubah hasil audit BPK.

Baca juga :   JPU KPK Ungkap Aliran Uang Kasus Smart Board-Chromebook, Bupati Muara Enim Edison Disebut Terima Rp3,3 Miliar

KPK mengungkapkan Angga meminta fee sekitar Rp1,6 miliar. Besaran fee tersebut dihitung berdasarkan 1 persen dari pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen dari pagu anggaran pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Setelah kesepakatan tercapai, Angga diduga berkoordinasi dengan Titin Rita Lestari, ASN BPK Perwakilan Sumsel, untuk menindaklanjuti upaya pengubahan hasil audit.

Angga dan Titin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap audit BPK. Keduanya merupakan pihak yang disebut KPK sebagai penerima suap.

Baca juga :   Ditangkap Usai Viral Aksi Jambret, Pelaku Ternyata DPO Pencurian Rumah

Sementara dari pihak pemberi, KPK menetapkan Edison dan Fika Nur Alawi.

Dalam prosesnya, Abi Nurwardani diduga mengumpulkan dana yang dibutuhkan, termasuk dari Fika melalui Cory Erin selaku pihak penyedia proyek smart board.

Dari dana yang terkumpul sebesar Rp500 juta, sekitar Rp100 juta diberikan kepada Angga dan Rp100 juta kepada Mulyono sebagai perantara.

Baca juga :   Investigasi Gabungan Ungkap Fakta Penembakan Polisi di Way Kanan

Sementara sekitar Rp300 juta disebut diserahkan ke Sumsel, yang di antaranya diperuntukkan bagi Edison.

KPK juga menduga Angga sebelumnya telah menerima uang sekitar Rp50 juta dari Abi Nurwardani.

Penyidik masih mendalami aliran dana tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan suap untuk memengaruhi hasil audit BPK Pemkab Muara Enim.

Baca juga :   Ditarget Rampung 2027, Pemkab Muara Enim Kebut Pengadaan Lahan Flyover

Pemanggilan Bupati PALI Asgianto bersama sejumlah pejabat Muara Enim menjadi bagian dari upaya KPK mengungkap lebih jauh rangkaian dugaan suap tersebut.[YKP]

Asgianto Bupati Muara Enim Bupati Pali Diperiksa Kasus suap
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleGoogle Siapkan Fitur Deteksi Penipuan untuk Ponsel vivo
Next Article Film Animasi China “Niu Lai” Viral karena Dianggap Jelek, Pendapatan Tembus Rp24 Miliar
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,934 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,804 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,777 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?