RELUNG.ID – Konflik rumah tangga antara Insanul Fahmi dan istri sahnya, Wardatina Mawa, mulai mengarah pada upaya penyelesaian.
Setelah lama tak bertemu, keduanya akhirnya dipertemukan untuk membahas masa depan hubungan mereka di tengah isu perselingkuhan dan dugaan pernikahan siri yang mencuat ke publik.
Pertemuan tersebut juga menjadi momen emosional bagi Insanul Fahmi yang dapat kembali bertatap muka dan memeluk anak-anaknya.
Meski suasana haru sempat terjadi, Wardatina Mawa tetap bersikap tegas dan tidak langsung memberikan maaf.
Kuasa hukum Insanul Fahmi, Tommy Tri Yunanto, menyampaikan bahwa kliennya datang dengan niat baik untuk meminta maaf dan memperbaiki keadaan.
Namun, Wardatina Mawa yang didampingi keluarga menyampaikan dua syarat yang harus dipenuhi sebelum membuka ruang perdamaian.
“Insanul hadir dengan itikad baik, tetapi Mawa meminta kejelasan agar persoalan ini tidak terus berlarut,” ujar Tommy saat ditemui di Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).
Syarat pertama yang diajukan Wardatina Mawa adalah permintaan maaf secara terbuka dari Insanul Fahmi kepada dirinya dan keluarga melalui media. Langkah tersebut dinilai penting untuk memulihkan nama baik keluarga yang terdampak isu negatif.
Syarat kedua, Wardatina Mawa meminta pembuktian pernikahan siri Insanul Fahmi dengan perempuan lain yang diklaim terjadi pada 7 Agustus 2025.
Bukti tersebut diperlukan untuk memastikan apakah hubungan tersebut sah sebelum munculnya rekaman CCTV yang memicu tudingan perselingkuhan sehari setelahnya.
Menurut Tommy, persoalan tanggal pernikahan siri menjadi krusial karena berkaitan langsung dengan tuduhan pengkhianatan dalam rumah tangga.
Wardatina Mawa mempertanyakan alasan Insanul Fahmi baru mengajukan izin poligami pada Oktober 2025, sementara kebersamaan dengan perempuan lain sudah terekam sejak Agustus.
Pihak Insanul Fahmi menyatakan siap menindaklanjuti permintaan tersebut. Pertemuan lanjutan dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat guna menunjukkan bukti pernikahan siri, termasuk keterangan ustaz yang menikahkan serta saksi yang hadir. (vid)

