RELUNG.ID – Polda Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Penghentian perkara tersebut dilakukan setelah keduanya mengajukan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Sebelum SP3 diterbitkan, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sempat menemui Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis, 8 Januari 2026. Pertemuan tersebut menjadi salah satu rangkaian peristiwa penting dalam proses penyelesaian perkara.
Berdasarkan rangkuman peristiwa, pertemuan berlangsung secara tertutup di rumah Jokowi di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari. Ajudan Jokowi, Kompol Syarif Fitriansyah, membenarkan adanya pertemuan tersebut dan menyebut keduanya datang untuk bersilaturahmi.
“Iya benar, Bapak Joko Widodo menerima silaturahmi dari Saudara Eggi Sudjana dan Saudara Damai Hari Lubis,” ujar Syarif.
Pertemuan itu turut dihadiri kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netty, serta perwakilan Relawan Jokowi (ReJO), yakni Ketua Umum Darmizal dan Sekretaris Jenderal Muhammad Rakhmad.
Usai pertemuan, Sekjen ReJO Muhammad Rakhmad menyatakan Jokowi telah memberikan maaf kepada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, serta berharap penyelesaian perkara dapat dipertimbangkan melalui jalur keadilan restoratif.
Presiden Jokowi kemudian membenarkan pertemuan tersebut dan menegaskan bahwa penyelesaian melalui restorative justice sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik.
“Pertemuan itu adalah silaturahmi. Saya menghargai niat baik tersebut dan berharap bisa menjadi pertimbangan bagi penyidik Polda Metro Jaya terkait kemungkinan restorative justice,” ujar Jokowi saat ditemui di Solo, Rabu (14/1/2026).
Selanjutnya, pada 14 Januari 2026, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis secara resmi mengajukan permohonan restorative justice kepada Polda Metro Jaya. Permohonan tersebut ditindaklanjuti penyidik dengan melakukan gelar perkara khusus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, penyidik memutuskan menghentikan penyidikan terhadap dua tersangka.
“Penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap Saudara ES dan DHL demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka lainnya dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi tetap berlanjut. Berkas perkara tersangka lain bahkan telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum sejak 13 Januari 2026.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Dari sejumlah laporan yang masuk, penyidik menetapkan delapan orang tersangka yang terbagi dalam dua klaster, termasuk Roy Suryo.
Namun, setelah hampir tujuh bulan bergulir, penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis resmi dihentikan usai keduanya menempuh jalur restorative justice. (LWM)

