RELUNG.ID- Warga Desa Darmo, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, memagari kebun dan lahan seluas 20 hektare yang telah digusur PT Bukit Asam Tbk (PTBA).
Aksi ini dilakukan lantaran warga mengaku belum menerima ganti untung sepeser pun dari perusahaan tambang pelat merah tersebut.
Kuasa Hukum warga, Dr. Conie P Putri SH, MH, mengatakan pemagaran dilakukan pada Senin (11/8) dan Selasa (12/8/2025) sebagai bentuk perlawanan warga mempertahankan hak mereka.
“Lahan masyarakat sudah digusur habis, tapi satu rupiah pun ganti untung belum diterima. Padahal hasil rapat di DPRD Sumsel mengamanatkan tidak boleh ada aktivitas di lahan sengketa sebelum ada penyelesaian,” ujar Conie.
Menurut Conie, hingga saat ini belum ada kesepakatan soal perhitungan ganti untung. PTBA disebut masih mengacu pada perhitungan lama dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang hanya memperhitungkan tiga komponen, sementara Perpres No 78 Tahun 2023 menetapkan enam komponen.
“Kalau mau mengacu ke Perpres, harus semua komponen dihitung. Jangan yang menguntungkanMint perusahaan saja,” tegasnya.
Warga juga meminta tunjangan kehilangan pendapatan dihitung untuk 10 tahun, bukan satu tahun seperti versi KJPP, serta menghitung tanaman tumbuh di lahan yang digusur.
Conie mengimbau masyarakat tetap kompak, sabar, dan tidak terprovokasi untuk menerima ganti rugi murah atau iming-iming pekerjaan, serta tidak melakukan tindakan anarkis.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PTBA, Niko Chandra, menegaskan pihaknya berkomitmen menyelesaikan persoalan ini melalui dialog terbuka dan mekanisme yang berlaku.
“Kegiatan hari ini bagian dari proses inventarisasi dan verifikasi lapangan terhadap kebun warga yang sebelumnya belum terdata. Namun ada sebagian masyarakat yang melakukan pematokan dan klaim sepihak tanpa landasan kuat,” kata Niko.[NVS]

