tangkap
Seorang warga Lampung, bernama Apriyadi (32) ditangkap oleh anggota Satres Narkoba Polres OKU Timur di tepi Jalan Raya Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura, OKU Timur, Minggu (8/1).
Baca Juga: Samsung Bakal Luncurkan Dua Model Smartphone Galaxy S24
Warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Lampung ini ditangkap usai membeli sabu seberat 1,23 gram dengan harga Rp600 ribu.
Penangkapan ini berawal, saat dilakukannya kegiatan hunting di daerah rawan peredaran narkoba. Kemudian, tersangka melintas di kawasan tersebut, dengan gerak-gerik mencurigakan. Satres Narkoba Polres OKU Timur pun langsung mendekati tersangka ini.
“Saat didekati, tersangka ini berusaha melarikan diri,” katanya Kasatres narkoba Polres OKU Timur, Iptu Bondan, Kamis (12/1).
Baca Juga: Ra Mi Ran, Lee Do Hyun, dan Ahn Eun Jin Bintangi ‘Drakor Bad Mom’, Ini Sinopsisnya
Anggota pun langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menemukan satu paket narkoba jenis sabu. Setelah dilakukan interograsi, tersangka mengaku membeli sabu tersebut dari seorang bandar.
“Dari informasi ini, kami langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah terduga pengedar di Desa Kota Baru,” terangnya.
Namun, saat dilakukan penggerebakan. Bandar tersebut diduga telah kabur dan saat ini masih dalam pengejaran dan masuk DPO. Atas perbuatannya, tersangka Apriyadi berikut barang bukti satu paket sabu seberat 1,23 gram telah diamankan di Mapolres OKU Timur untuk diproses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Ditangkap KPK, Segini Kekayaan Gubernur Papua Lukas Enembe
“Tersangka diancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” pungkasnya.
