Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Ekspor Madu Muara Enim ke Singapura Melonjak, Tembus 1,5 Ton

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Warga Tuntut Ganti Rugi, Kuasa Hukum: Flyover Sekip Ujung Palembang Jangan Dulu Diresmikan
Indeks

Warga Tuntut Ganti Rugi, Kuasa Hukum: Flyover Sekip Ujung Palembang Jangan Dulu Diresmikan

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda15/05/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Lahan yang digunakan sebagai pelebaran jalan di Flyover, Foto : RELUNG.ID
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Pembangunan Flyover Sekip Ujung di Palembang telah selesai dikerjakan, namun masih ada masalah yang belum terselesaikan terkait pembayaran ganti rugi lahan.

Pemprov Sumsel diduga belum memberikan pembayaran ganti rugi kepada pemilik lahan yang kini telah dibangun Flyover tersebut dengan anggaran senilai Rp168,19 miliar.

Kuasa hukum pemilik lahan, Siswady, yakni A Rilo Budiman, menyatakan bahwa sejak tahun 2020 hingga 2024, kliennya belum menerima satu persen pun dari pembayaran ganti rugi oleh Pemprov Sumsel.

Baca juga :   Nani Wijaya Meninggal Dunia, 'Oneng' Upload Foto Cium Pipi 'Emak'

“Pemilik lahan atas nama Siswady dari 2020 hingga 2024 ini belum menerima pergantian satu persen rupiah pun dari Pemprov Sumsel,” kata Rilo pada Rabu, (15/5/2024).

Rilo mengungkapkan bahwa lahan milik kliennya terkena pelebaran proyek Flyover berdasarkan data dari BPN Kota Palembang, dengan luas mencapai 170 meter persegi dari total luas tanah 210 meter persegi.

“Lahan klien kami persis di titik koordinat mulai dari Jalan R Sukamto, depan Cucian Mobil samping Kopi Oncak, simpang Empat Angkatan 66, Kecamatan Kemuning,” tambahnya.

Baca juga :   Tak Andalkan Pemerintah, Warga Grobogan Patungan Rp 50 Juta Cor Jalan Sendiri

Pemilik lahan memiliki bukti kepemilikan berupa surat pengakuan hak (SPH) yang terdaftar di Kecamatan Pemkot Palembang sejak tahun 1981.

“Nilai kerugian total hitungan dari pemilik lahan pelebaran jalan Flyover Simpang Sekip kurang lebih Rp12 juta per meter persegi. Jika dikalikan 170 meter persegi dari luas tanah 210 meter, berarti total kerugian nominal mencapai Rp2,3 miliar,” jelas Rilo.

<!– wp:nextpage –>
<!–nextpage–>
<!– /wp:nextpage –>

Dengan bukti kepemilikan yang ada, Rilo meminta agar peresmian Flyover Simpang Sekip ditunda sampai adanya pembayaran ganti rugi lahan kepada kliennya yang telah digunakan untuk proyek infrastruktur tersebut.

Rilo juga menyatakan bahwa pihaknya akan mengirim surat kepada Presiden Jokowi dan Kementerian PUPR agar peresmian Flyover ditunda sampai penyelesaian ganti rugi terlaksana.

Baca juga :   Arus Sungai Musi di Palembang Berpotensi Sebagai Sumber Energi Terbarukan

“Kami juga akan bersurat ke Presiden Jokowi dan Kementerian PUPR agar jangan ada dulu peresmian Flyover sampai ada penyelesaian ganti untung untuk kliennya,” katanya.

Jika tidak ada itikad baik dari Pemprov Sumsel untuk membayar ganti rugi, Rilo akan menempuh jalur hukum.

“Kami akan perkarakan permasalahan ini, jika nantinya Flyover ini diresmikan dan ganti rugi belum dibayarkan,” tegasnya.[RG]

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleResmi Menikah dengan Mahalini, Sule Pesan Ke Rizky Febian: Jangan Curhat Sama Ayah!
Next Article Sony Interactive Entertainment Tunjuk 2 CEO Baru, Hideaki Nishino dan Hermen Hulst
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/20266 Views
Regional

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/20263 Views
Regional

Ekspor Madu Muara Enim ke Singapura Melonjak, Tembus 1,5 Ton

11/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,940 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,810 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,783 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?