RELUNG.ID — Pada Selasa (14/5) kemarin, sejumlah ruas jalan di kota Palembang terendam banjir setelah hujan deras mengguyur sejak siang hingga petang.
Peristiwa ini mengakibatkan banyak kritik dari masyarakat terhadap Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, yang disampaikan melalui media sosial.
Kritik dari Masyarakat
Akun Instagram @palembang_bedesau mengunggah video banjir di Kecamatan Sukarami dengan ketinggian air mencapai paha orang dewasa. Netizen mengeluhkan kurangnya tindakan pemerintah dalam menangani masalah banjir dan jalan berlubang.
Kritikan juga muncul dari akun Instagram @sumselcom, yang menandai Pj Wali Kota dengan video banjir di kawasan 7 Sukarami, memperlihatkan mobil yang terendam air setengah bodi. Keluhan serupa datang dari warga kawasan Kemang Manis, Bukit Besar, yang menagih janji penanganan banjir oleh Pj Wali Kota.
Upaya Penanganan oleh Pemkot Palembang
Pemkot Palembang telah membentuk tim khusus untuk mengatasi banjir. Pada Januari 2024, Pj Wali Kota menggelar apel siaga banjir dan mengungkapkan bahwa jumlah genangan air telah berkurang dari 113 titik di Desember 2023 menjadi 37 titik pada Januari 2024. Kepala Dinas PUPR, Bastari, menyatakan bahwa durasi genangan air telah berkurang, dengan sebagian besar genangan surut dalam waktu kurang dari 2 jam.
Untuk menangani banjir, Pemkot Palembang membentuk gugus tugas yang terdiri dari 500 orang terbagi dalam beberapa tim, seperti:
Tim pemelihara drainase
Tim pemelihara sungai
Tim khusus membongkar bangunan liar
Tim konstruksi dan perbaikan anak sungai
Pekerja penjaga kolam retensi
Pekerja penjaga sungai di wajah kota
Tim jack hammer untuk membongkar hambatan aliran air
Pemkot juga memiliki beberapa alat penunjang seperti pompa mobile, pompa mini, dan alat berat excavator untuk membantu penanganan banjir.
Analisis Pengamat Lingkungan
Yenrizal, pengamat lingkungan dari Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, menyoroti kegagalan Pemkot dalam penegakan dan implementasi Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ada. Menurutnya, masalah utama adalah konsistensi dalam penerapan kebijakan pencegahan banjir, termasuk larangan menimbun rawa dan pembangunan jalan tanpa gorong-gorong.
Pemkot Palembang pernah kalah dalam gugatan class action oleh Walhi Sumsel dan diperintahkan untuk memperbaiki berbagai masalah penyebab banjir, termasuk menegakkan Perda Rawa dan menambah ruang terbuka hijau serta kawasan resapan.
Yenrizal menekankan pentingnya orientasi pembangunan yang sesuai dengan tipologi perairan, normalisasi sungai dan rawa, serta konsistensi dalam penerapan aturan.
Banjir di Palembang merupakan masalah kompleks yang memerlukan upaya terpadu dan konsisten dari pemerintah kota, termasuk penegakan Perda, penataan kota yang baik, dan partisipasi aktif masyarakat.
Langkah-langkah yang telah diambil oleh Pemkot Palembang menunjukkan upaya penanganan, namun masih ada ruang untuk perbaikan dan konsistensi dalam implementasi kebijakan untuk mencegah banjir di masa depan.[RG]

