Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»WFH Jumat, Tito Karnavian Minta ASN Siaga dan Merespons Dalam 5 Menit
Regional

WFH Jumat, Tito Karnavian Minta ASN Siaga dan Merespons Dalam 5 Menit

RiyadiBy Riyadi01/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Mendagri, Tito Karnavian. (Kemendagri)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalankan kerja dari rumah (WFH) setiap Jumat wajib tetap siaga dan merespons panggilan atau pesan dalam waktu lima menit.

“Untuk memastikan ASN benar-benar melaksanakan WFH, handphone mereka diminta tetap aktif sehingga lokasi dapat diketahui melalui geo-location,” ujar Tito dalam konferensi pers di Seoul, Korea Selatan, Selasa (31/3/2026).

Tito menjelaskan ASN yang tidak merespons panggilan atau pesan akan dikenakan sanksi bertahap:

  • Tidak merespons dua kali panggilan → teguran lisan.
  • Tidak merespons dalam lima menit tanpa alasan → teguran tertulis.
  • Kesalahan berulang → evaluasi kinerja dan sanksi administratif.

Kebijakan WFH diterapkan untuk efisiensi energi di tengah dinamika konflik global. Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, ASN bekerja dari rumah satu hari per minggu, yakni setiap Jumat, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menpan RB dan SE Mendagri.

Meski demikian, sejumlah jabatan ASN di tingkat provinsi dan kabupaten/kota tidak mengikuti skema WFH. Di tingkat provinsi, jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, unit layanan kesehatan, pendidikan, kependudukan, perizinan, dan layanan darurat termasuk yang dikecualikan.

Sementara di tingkat kabupaten/kota, camat, lurah/kepala desa, unit layanan kesehatan, pendidikan, perizinan, dan layanan darurat juga tidak termasuk dalam WFH.[YKP]

5 Menit ASN Siaga Jumat WFH
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePemkot Pagar Alam Siapkan Skema WFH dan Efisiensi BBM, Layanan Publik Tetap Prioritas
Next Article Manga Dan Da Dan Hiatus Satu Bulan, Kembali Awal Mei
Riyadi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20264 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,864 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,739 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,712 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?