RELUNG.ID- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalankan kerja dari rumah (WFH) setiap Jumat wajib tetap siaga dan merespons panggilan atau pesan dalam waktu lima menit.
“Untuk memastikan ASN benar-benar melaksanakan WFH, handphone mereka diminta tetap aktif sehingga lokasi dapat diketahui melalui geo-location,” ujar Tito dalam konferensi pers di Seoul, Korea Selatan, Selasa (31/3/2026).
Tito menjelaskan ASN yang tidak merespons panggilan atau pesan akan dikenakan sanksi bertahap:
- Tidak merespons dua kali panggilan → teguran lisan.
- Tidak merespons dalam lima menit tanpa alasan → teguran tertulis.
- Kesalahan berulang → evaluasi kinerja dan sanksi administratif.
Kebijakan WFH diterapkan untuk efisiensi energi di tengah dinamika konflik global. Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, ASN bekerja dari rumah satu hari per minggu, yakni setiap Jumat, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menpan RB dan SE Mendagri.
Meski demikian, sejumlah jabatan ASN di tingkat provinsi dan kabupaten/kota tidak mengikuti skema WFH. Di tingkat provinsi, jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, unit layanan kesehatan, pendidikan, kependudukan, perizinan, dan layanan darurat termasuk yang dikecualikan.
Sementara di tingkat kabupaten/kota, camat, lurah/kepala desa, unit layanan kesehatan, pendidikan, perizinan, dan layanan darurat juga tidak termasuk dalam WFH.[YKP]

