RELUNG.ID – Pemerintah Kota Pagar Alam mulai menyiapkan strategi pelaksanaan kebijakan Work From Home (WFH) serta efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) sebagai tindak lanjut instruksi pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah Kota Pagar Alam, Zaily Oktosab, mengatakan pemerintah daerah sebelumnya belum berencana menerapkan WFH. Namun, karena kini kebijakan tersebut telah menjadi instruksi resmi, maka wajib dijalankan.
“Sesuai arahan pemerintah pusat, seluruh ASN diminta menerapkan WFH setiap hari Jumat. Otomatis pemerintah daerah harus mengikuti,” ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu (1/4/2026).
Meski demikian, Pemkot Pagar Alam tengah menyusun skema kerja alternatif guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah sistem kerja bergiliran, khususnya bagi instansi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Ada kemungkinan untuk pengaturan masuk kerja secara bergantian di hari Jumat, terutama bagi unit pelayanan publik,” jelasnya.
Selain kebijakan WFH, Pemkot juga menyiapkan langkah efisiensi penggunaan BBM. Di antaranya dengan membatasi penggunaan kendaraan dinas serta mendorong aparatur sipil negara (ASN) menggunakan transportasi umum atau kendaraan pribadi roda dua.
Bahkan, pemerintah daerah berencana mengoptimalkan armada bus milik daerah untuk mengangkut ASN ke tempat kerja sebagai bagian dari upaya penghematan energi.
“Kami mendukung penuh kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat. Salah satu langkahnya adalah menyiapkan transportasi bersama bagi ASN,” tambah Zaily.
Ia menegaskan, seluruh rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan dan akan segera dimatangkan melalui rapat internal setelah dirinya kembali dari luar daerah.
Sebelumnya, saat kebijakan WFH masih bersifat imbauan, Pemkot Pagar Alam memilih tidak menerapkannya.
Keputusan itu diambil karena sebagian besar pekerjaan ASN di daerah berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat, serta keterbatasan infrastruktur teknologi pendukung.
Namun dengan adanya instruksi terbaru, Pemkot memastikan akan segera menyesuaikan sistem kerja tanpa mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat. (TFK)

