RELUNG.ID – Besaran zakat fitrah di Sumatera Selatan untuk tahun 1446 H/2025 M telah resmi ditetapkan. Jumlahnya setara 2,5 kilogram beras atau jika diuangkan mencapai Rp 37.500 per jiwa, berdasarkan harga beras Rp 15 ribu per kilogram.
Penetapan ini merupakan hasil musyawarah antara Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumsel, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumsel, serta organisasi masyarakat Islam.
“Zakat fitrah ditetapkan sebanyak 2,5 kg beras per jiwa, atau setara dengan Rp 37.500. Namun, masyarakat juga bisa menyesuaikan dengan harga beras yang biasa mereka konsumsi sehari-hari,” kata Ketua Baznas Sumsel, Ahmad Marjundi, Jumat (14/3/2025).
Ahmad menjelaskan bahwa pembayaran zakat fitrah bisa dimulai sejak awal Ramadan. Batas akhir pembayaran adalah sebelum khatib selesai menyampaikan khutbah salat Idul Fitri.
“Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak terbenamnya matahari di akhir Ramadan hingga sebelum khutbah Idul Fitri berakhir. Jadi, kami mengimbau masyarakat untuk tidak menunda agar pendistribusiannya lebih cepat dan tepat sasaran,” tambahnya.
Selain zakat fitrah, hasil musyawarah tersebut juga menetapkan ketentuan zakat harta (maal). Zakat ini wajib dikeluarkan bagi pemilik kekayaan tertentu, seperti pedagang, pemilik rumah sewa, uang atau deposito, emas, dan perak yang telah mencapai nisab dan haul.
“Nisab zakat harta setara dengan 85 gram emas dan sudah disimpan selama satu tahun. Kadar zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5% dari total kekayaan tersebut,” jelas Ahmad.
Baznas Sumsel berharap dengan penetapan ini, masyarakat semakin sadar akan kewajiban zakat dan dapat menyalurkannya dengan tepat waktu. Dengan begitu, zakat bisa bermanfaat lebih luas untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.[THQ]

