RELUNG.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lubuklinggau mencatat setidaknya ada 14 dugaan pelanggaran selama kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lubuklinggau.
14 dugaan pelanggaran tersebut terdiri dari dua temuan dan delapan laporan ke Bawaslu. Kemudian, empat pelanggaran terdiri dari tiga temuan dan satu laporan dari Panwaslu Kecamatan.
“Dua temuan Bawaslu Lubuklinggau ini netralitas ASN dan kode etik ASN,” kata Ketua Bawaslu Lubuklinggau Dedi Karima Jaya, Senin (14/10).
Dugaan pelanggaran dari ASN ini telah diteruskan ke BKN Regional IV Sumsel. Sedangkan, delapan laporan dugaan pelanggaran meliputi dugaan administrasi pemilihan satu atau tidak di registrasi dan dugaan pidana pemilihan satu atau tidak diregistrasi.
Lalu sambung Dedi, ada pula dugaan 6 pelanggaran netralitas ASN yakni 1 laporan tidak ditindak lanjuti, 2 laporan tidak di registrasi, 2 laporan dalam proses kajian dan 1 laporan proses perbaikan oleh palpor.
Lebih lanjut, tiga dugaan pelanggaran temuan Panwaslu Kecamatan yakni di Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Pelanggaran yang pertama disini mengenai dugaan kode etik penyelenggara pemilu. “Sudah diteruskan ke KPU,” jelasnya.
Selain itu temuan pelanggaran yang kedua yakni di Kecamatan Lubuklinggau Utara I mengenai dugaan netralitas ASN. Kata Dedi, untuk temuan ini sudah diteruskan ke BKN Regional IV Sumatera Selatan.
Setelah itu sama halnya dengan temuan yang ketiga yaitu di Kecamatan Lubuklinggau Utara II mengenai dugaan netralitas ASN. “Proses diteruskan ke BKN Regional IV Sumsel,” terangnya.
Sedangkan untuk laporan pelanggaran dari Panwaslu Kecamatan hanya 1 yakni dugaan kode etik penyelenggara pemilu. Untuk proses tengah dilakukan kajian.
“Jadi ada 14 dugaan pelanggaran,” pungkasnya. (ANS)

