RELUNG.ID- Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin angkat bicara terkait pemecatan Dokter Piprim Basarah Yanuarso. Budi menegaskan, pemecatan tersebut tidak berkaitan dengan perbedaan pendapat.
“Waduh. Sudah dijelaskan sama Dirut Fatmawati, enggak mungkin pemecatan itu karena beda pendapat,” ujar Budi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Menurut Budi, pemecatan aparatur sipil negara (ASN) hanya bisa dilakukan jika terdapat pelanggaran disiplin.
“Itu kan hanya bisa di PNS karena ada masalah pelanggaran disiplin. Itu saja,” tegasnya.
Ia memastikan, Piprim diberhentikan karena tidak masuk kerja selama 28 hari, bukan karena sikap kritisnya terhadap kebijakan Kementerian Kesehatan.
“Iya, enggak mungkin hanya karena beda pendapat,” imbuhnya.
Sebelumnya, Dokter Piprim Basarah Yanuarso mengaku dipecat langsung oleh Menteri Kesehatan. Pernyataan itu disampaikannya melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada Sabtu (15/2/2026).
“Akhirnya saya dipecat oleh Pak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin,” ujar Piprim.
Dalam pernyataannya, Piprim juga menyampaikan permohonan maaf kepada pasien dan peserta didiknya karena tidak lagi dapat mendampingi mereka.
Ia menyebut pemecatannya berkaitan dengan sikap kritisnya terhadap kolegium yang dibentuk oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Kolegium merupakan badan ilmiah yang beranggotakan para ahli dan bertugas menyusun standar kompetensi, kurikulum pelatihan, serta evaluasi kompetensi tenaga kesehatan.
Polemik tersebut berujung pada mutasi dirinya dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke RS Fatmawati. Piprim menolak mutasi tersebut dan mengaku tidak masuk kerja karena menilai mutasi itu tidak sesuai asas meritokrasi bagi ASN.
“Dan karena saya menolak mutasi yang tidak sesuai dengan asas meritokrasi terhadap mutasi seorang ASN, kemudian saya dipecat oleh Bapak Menteri Kesehatan,” katanya.
Ia juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) yang menyatakan kolegium harus bersifat independen.
“Kami pada saat itu memperjuangkan independensi kolegium dan menolak kolegium itu ada di bawah Menteri Kesehatan. Perjuangan IDAI inilah yang kemudian ternyata dibenarkan oleh amar keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Piprim.[YKP]

