RELUNG.ID – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan masih meluas.
Hingga 10 September 2026, tercatat 2.676 kejadian karhutla di provinsi tersebut, dengan 15 kabupaten/kota telah masuk kategori zona merah.
Kondisi ini menunjukkan ancaman karhutla tidak hanya terkonsentrasi di satu wilayah. Hampir seluruh daerah di Sumsel kini menghadapi tingkat kerawanan tinggi di tengah puncak musim kemarau yang masih berlangsung pada September.
Kabid BPBD Sumsel Sudirman mengatakan hanya Pagar Alam dan Empat Lawang yang belum masuk kategori zona merah. Kedua daerah tersebut mencatat kurang dari 30 kejadian karhutla.
“Untuk di Sumsel ada 2.676 kejadian karhutla. Ada 15 daerah yang masuk kategori zona merah karhutla. Hanya Pagar Alam dan Empat Lawang yang belum masuk karena kejadiannya di bawah 30 kasus,” ujar Sudirman, Senin (14/9/2026).
Berdasarkan data BPBD Sumsel per 10 September 2026, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi wilayah dengan jumlah kejadian karhutla paling tinggi.
Sepanjang periode tersebut, OKI mencatat 459 kejadian, disusul Musi Banyuasin (Muba) dengan 333 kejadian.
Berikutnya terdapat Ogan Ilir sebanyak 294 kejadian, Banyuasin 273 kejadian, dan Muara Enim 244 kejadian.
Sejumlah daerah lain juga mencatat angka cukup tinggi. Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengalami 181 kejadian, Prabumulih 168 kejadian, dan Ogan Komering Ulu (OKU) 103 kejadian.
Sementara itu, Musi Rawas Utara (Muratara) mencatat 83 kejadian, OKU Timur 79 kejadian, Musi Rawas 75 kejadian, dan Lahat 70 kejadian. Adapun OKU Selatan dan Lubuklinggau masing-masing mencatat 35 kejadian.
“Jika dirinci berdasarkan jumlah kejadian, OKI menjadi daerah dengan kasus karhutla terbanyak di Sumsel dengan 459 kejadian. Angka tersebut disusul Muba dengan 333 kejadian dan Ogan Ilir dengan 294 kejadian,” ungkap Sudirman.
Tingginya jumlah kejadian tersebut menjadi perhatian karena Sumsel masih berada dalam periode puncak kemarau. Kondisi lahan dan vegetasi yang semakin kering membuat api berpotensi lebih cepat muncul dan meluas.
BPBD Sumsel meminta kewaspadaan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah dan tim pemadam, tetapi juga masyarakat, terutama di wilayah yang telah masuk zona merah.
“Masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan, khususnya di wilayah yang telah masuk kategori zona merah,” ujarnya.
Sudirman juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Sebab, kondisi vegetasi yang mengering membuat api lebih mudah menyebar dan sulit dikendalikan.
“Selain itu, kita juga meminta agar seluruhnya waspada karena kondisi vegetasi yang mengering dan tak ada lagi pembukaan lahan dengan cara membakar,” sambungnya. (THQ)

