RELUNG.ID – Keluarga Sandi (29), warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIB Serong, Banyuasin, mempertanyakan perkembangan penyidikan kasus kematian korban yang diduga tewas setelah dianiaya rekan satu selnya.
Ayah korban, Arifin, menyoroti berkas perkara tersangka berinisial Hendra yang hingga kini disebut belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
Arifin menyampaikan hal tersebut setelah memenuhi panggilan penyidik Polsek Talang Kelapa, Senin (14/9/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, ia dimintai keterangan mengenai kondisi jenazah Sandi saat pertama kali dilihatnya di UGD RSUD Sukajadi.
Arifin mengaku melihat sejumlah luka pada tubuh anaknya. Luka tersebut antara lain terdapat di kedua telinga, wajah, batang hidung, tangan kiri, hingga bagian kaki.
“Saya melihat luka lebam di sekujur tubuh anak saya. Di antaranya di telinga kiri dan kanan, memar di bagian wajah, batang hidung juga memar, ada luka di tangan kiri dan luka benturan di kaki,” kata Arifin.
Melihat banyaknya luka yang terdapat pada tubuh Sandi, Arifin menduga penganiayaan tidak dilakukan oleh satu orang.
Ia pun meminta penyidik tidak berhenti pada satu tersangka dan mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kematian anaknya.
“Saya tidak yakin kalau cuma Hendra yang menganiaya anak saya sampai meninggal dunia. Saya minta penyidik Polsek Talang Kelapa bekerja secara profesional untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dan segera melengkapi berkas perkaranya sehingga bisa diadili,” ujarnya.
Arifin mengungkapkan, berkas perkara yang sebelumnya dilimpahkan penyidik kepada kejaksaan dikembalikan karena dinilai masih belum lengkap atau berstatus P19.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat keluarga mempertanyakan proses penyidikan kasus kematian Sandi.
“Kalau polisinya profesional tidak mungkin berkasnya ditolak kejaksaan,” katanya.
Arifin juga menyebut penyidik berencana mendatangi rumahnya untuk meminta keterangan dari saksi yang memandikan jenazah Sandi.
Menurut dia, keterangan tambahan tersebut seharusnya dapat memperkuat pengungkapan kasus, mengingat hasil autopsi disebut menunjukkan adanya tanda-tanda penganiayaan.
“Besok penyidik katanya mau datang ke rumah saya untuk meminta keterangan saksi yang memandikan jenazah Sandi. Padahal sudah jelas hasil autopsi ada bekas penganiayaan, apalagi yang mau dilengkapi,” ujarnya.
Meski demikian, Arifin menegaskan dirinya tidak ingin menghakimi pihak tertentu. Ia hanya meminta seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam kematian anaknya diproses sesuai hukum.
“Saya hanya minta keadilan kepada polisi. Siapa yang terlibat harus diusut dan diproses sesuai hukum. Itu saja karena saya tidak terima anak saya meninggal secara tidak wajar,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari penyidik Polsek Talang Kelapa mengenai perkembangan penanganan perkara maupun kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.
Seperti diketahui, Sandi merupakan warga Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Palembang, yang tengah menjalani hukuman di Lapas Narkotika Kelas IIB Serong, Banyuasin.
Ia sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara narkotika.
Pada Selasa (10/3/2026), Sandi ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dengan sejumlah luka memar di tubuhnya. Korban diduga meninggal setelah mengalami penganiayaan oleh rekan satu kamarnya.
Kasus tersebut kemudian ditangani Polsek Talang Kelapa dan seorang warga binaan bernama Hendra ditetapkan sebagai tersangka. (FZP)

