Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»15 Mei 2026, Buang Sampah Sembarangan di Palembang Siap Didenda
Regional

15 Mei 2026, Buang Sampah Sembarangan di Palembang Siap Didenda

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda16/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Wali Kota Palembang Ratu Dewa melihat tumpukan sampah di Kawasan Sungai Jalan Bendung, Kecamatan Kemuning. Foto : Dok. Kominfo Palembang
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pemerintah Kota Palembang bersiap menerapkan sanksi tegas bagi masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 15 Mei 2026, setelah seluruh tahapan persiapan dirampungkan.

Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menegaskan bahwa penegakan aturan tidak boleh sekadar formalitas. Ia meminta seluruh perangkat daerah memastikan regulasi berjalan konkret di lapangan, mulai dari penyusunan aturan turunan hingga kesiapan teknis pengawasan.

“Saya tidak ingin aturan ini hanya jadi dokumen. Harus ada tindakan nyata di lapangan,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Untuk itu, Pemkot tengah menyusun berbagai instrumen pendukung seperti Peraturan Wali Kota (Perwali), surat keputusan, pembentukan tim, serta standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur mekanisme penindakan dan besaran sanksi.

Tak hanya mengandalkan regulasi, pengawasan juga akan diperkuat dengan pemanfaatan teknologi, termasuk pemasangan kamera pengawas (CCTV) di sejumlah titik rawan pembuangan sampah liar.

Dalam masa transisi, pemerintah akan menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta melibatkan camat dan lurah untuk memastikan informasi tersampaikan hingga ke tingkat lingkungan.

“Semua harus disosialisasikan dengan jelas, termasuk aturan, denda, dan mekanismenya. Saya beri waktu 30 hari untuk menyiapkan semuanya,” tegas Dewa.

Di sisi lain, Pemkot juga menyiapkan fasilitas pendukung sebagai bagian dari kebijakan tersebut. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) diminta memastikan ketersediaan tempat pembuangan sampah (TPS) dan tong sampah secara merata di seluruh wilayah.

Selain mengandalkan anggaran pemerintah, penyediaan fasilitas ini juga akan melibatkan dukungan pihak swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).[THQ]

Denda Palembang Pemkot Palembang Ratu Dewa Sanksi buang sampah sembarangan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleGunung Dempo Kembali Erupsi, Warga dan Wisatawan Dilarang Beraktivitas di Sekitar Kawah
Next Article Utang Luar Negeri RI Tembus Rp7.505 Triliun, BI Sebut Masih Terkendali
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20264 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,855 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,729 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,702 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?