RELUNG.ID — Syarat 1 putaran pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) 2024 tidak cukup hanya dengan memenuhi 50% dari total suara. Setidaknya, ada 2 syarat lain yang harus diperhatikan pasangan calon (paslon) untuk memenangkan kontestasi ini dalam sekali putaran saja.
Keikutsertaan 3 paslon presiden dan wakil presiden dalam pesta demokrasi Pemilu 2024 membuka peluang pemilihan 2 putaran. Namun jika hasil rekapitulasi penghitungan suara memenuhi syarat 1 putaran sesuai Undang-undang pemilu, pencoblosan kedua tidak lagi diperlukan.
Lantas, apa saja syarat 1 putaran dalam Pilpres 2024? Berikut informasi selengkapnya.
Syarat 1 Putaran Pilpres 2024
Terdapat 3 syarat yang harus dipenuhi oleh paslon untuk menyapu bersih kemenangan dalam 1 kali putaran. Persyaratan ini telah diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 pasal 416 ayat (1).
1. Pasangan capres-cawapres mengantongi suara lebih dari 50% dari total suara.
2. Kemenangan pasangan capres-cawapres tersebar di minimal 20 provinsi di Indonesia.
3. Dari 20 provinsi yang dimaksud dalam poin 2, paslon harus memperoleh minimal 20% suara.
Angka 20 dalam poin 2 dan 3 didapat karena menurut UU tersebut disebutkan bahwa kemenangan harus tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia atau 50% + 1.
Seperti diketahui, jumlah provinsi di Indonesia per tahun 2023 adalah 38 provinsi setelah terbentuknya Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

